Tujuan pembatasan jam operasional tersebut adalah meminimalkan risiko penularan Covid-19 di tempat kerja.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 5 Juni 2020.
Dalam beleid tersebut, usaha jasa makanan dan minuman hanya diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) dengan jam operasional mulai pukul 06.00 hingga pukul 00.00.
Para pengunjung juga diimbau melakukan transaksi non tunai guna mengurangi interansi yang beresiko menularkan Covid-19.
"Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama), apabila masih menjalankan transaksi tunai maka pelaku usaha wajib menerapkan tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah penularan Covid-19," demikian bunyi peraturan tersebut.
Lalu, untuk tempat Golf dan driving range, jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 19.00.
Sementara bagi pengelola usaha salon dan barbershop, jam operasional dibatasi dari pukul 10.00 hingga pukul 19.00.
"Untuk usaha lain yang tidak disebutkan, maka mengikuti ketentuan dalam protokol umum pencegahan penularan Covid-19," kata Cucu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.
Dalam masa PSBB transisi, Pemprov DKI memperbolehkan tempat wisata dan rekreasi untuk kembali buka mulai 8 Juni 2020, dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen, menjaga jarak, dan menggunakan masker.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/08/06482101/psbb-transisi-jakarta-jam-operasional-restoran-hingga-spa-dibatasi