Salin Artikel

[POPULER JABODETABEK] Tak Ada SIKM saat PSBB Jakarta Dimulai 14 September | Polemik Pakta Integritas yang Wajib Diteken Maba UI

PSBB yang diperketat ini pun mengundang sejumlah reaksi dari para menteri ekonomi Jokowi yang menilai langkah memperketat PSBB bukanlah pilihan yang tepat.

Meski demikian, Anies tetap memberlakukan PSBB diperketat. Namun, meski disebut PSBB diperketat, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan dibandingkan pada saat awal pandemi.

Misalnya mall yang masih tetap diperbolehkan buka, ojek online yang masih boleh angkut penumpang, hingga tak adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Berita soal tak diberlakukannya kembali SIKM menjadi berita terpopuler sepanjang kemarin, Minggu (13/9/2020).

Berikut empat berita terpopuler seputar Jabodetabek sepanjang kemarin:

1. SIKM tak diberlakukan selama PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).

Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Baca selenkapnya di sini.

2. Cerita mahasiswa baru UI soal pakta integritas

“Selamat sore Mahasiswa Baru UI. Berikut adalah pakta integritas yang WAJIB diisi oleh seluruh mahasiswa baru UI. Silakan di-print dan pahami seluruh poin dalam pakta tersebut, lalu isi sesuai data diri kalian. Pada bagian akhir, tempelkan materai 6000 dan silakan ditandatangani di atasnya (tanda tangan mengenai meterai dan kertas). Setelah itu scan pakta (berwarna) dan beri nama file dengan format kelompok_nama lengkap kemudian kirimkan melalui email ke mentor dengan subjek yang sama. Batas pengumpulan pakta integritas adalah 6 September 2020. Terima kasih”

Paragraf di atas adalah kutipan chat seorang mentor program Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Indonesia (PKKMB UI) pada Sabtu (5/9/2020) silam.

Chat itu dikirimkan ke dalam grup yang siang harinya baru saja dibentuk, berisikan sejumlah mahasiswa baru (maba) yang satu kelompok mentoring.

“Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pakta itu. Mentor juga tidak ada yang menawarkan, ‘kalau nggak ngerti, silakan tanya’ begitu. Semua yang mentor katakan di grup itu template, bukan mereka sendiri yang ngomong,” ujar Y, salah satu mahasiswa baru UI yang enggan disebutkan jurusan dan fakultasnya, kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

“Beberapa teman di kelompok lain juga dibilang sama mentornya. Kalau tidak mengumpulkan, akan ada sanksi, seperti enggak dapat jaket kuning, dll. Kalau di kelompok saya sih tidak ada (ancaman sanksi),” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia membenarkan bahwa pakta integritas yang berlaku selama berstatus mahasiswa UI itu baru mulai diadakan pada tahun ajaran kali ini.

“Ya (syarat wajib mulai tahun ini), itu diberikan kepada mahasiswa baru,” terang Amelita saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Baca selengkapnya di sini.

3. Jakarta terapkan PSBB hingga 27 September 2020

Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Baca selengkapnya di sini.

4. Anies klaim kantongi restu dari pemerintah pusat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pemerintah pusat telah mendukung rencana Pemprov DKI untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat mendukung langkah Pemprov DKI karena tercatat lonjakan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota sejak September 2020.

"Iya kalau soal dukung, mendukung. Jadi, pemerintah dukung, pemerintah pusat menyadari lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," kata Anies di Balai Kota, Jakarta pusat dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).

"Jadi sama-sama kita menyadari bahwa tanpa kita membereskan kesehatan, tidak mungkin ekonomi bergerak," sambungnya.

Meskipun demikian, Anies belum mau membeberkan detail peraturan saat PSBB total. Pasalnya, menurut Anies, Pemprov DKI masih membahas detail aturan yang akan diberlakukan saat PSBB.

"Besok ketika melihat detail perinciannya akan lebih clear (jelas). Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda-beda," ungkap Anies.

Baca selengkapnya di sini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/07295951/populer-jabodetabek-tak-ada-sikm-saat-psbb-jakarta-dimulai-14-september

Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke