JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tangkap sepuluh orang yang menjalani praktik aborsi ilegal yang beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Dari 10 pelaku tersebut berinisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para pelaku itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada salah satu klinik menjalani praktik aborsi ilegal.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap sepuluh orang.
"Dari sepuluh orang itu, sembilan di antaranya yang menjalani praktik dan satu orang yang menjadi pasien itu sendiri," ujar Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (23/9/2020).
Yusri menjelaskan, klinik tersebut menjalani praktik aborsi ilegal setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
"(Praktik) dilakukan setiap hari, kecuali hari Minggu. Jadwal itu dari jam 7 pagi sampai 1 siang," kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalani praktik aborsi ilegal itu dapat menerima hingga enam orang pasien setiap harinya.
"Hampir setiap hari dia bisa menerima lima sampai enam orang pasien," ucap Yusri.
Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut, dan dua buku pendaftaran.
Para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/23/15564611/polisi-tangkap-10-pelaku-praktik-aborsi-ilegal-di-jakarta-pusat