Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menuturkan, nama kedua tersangka sudah beken sebagai pelaku tawuran di kalangan remaja di Depok.
"Mereka berdua sudah dikeluarkan dari sekolah, walaupun masih berumur muda dan sangat ketahuan sekali tidak mendapatkan bimbingan dari orangtua maupun sekolah," ujar Azis kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
"Ini menjadi keprihatinan kita semua. Terhadap kedua pelaku kami tetap lakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Hasil penyelidikan polisi, kedua remaja itu diajak bergabung dalam kelompok remaja lintas sekolah untuk melakukan tawuran di Lembah Gurame dengan kelompok korban yang juga masih berusia remaja.
Kedua kelompok, lanjut Azis, sebelumnya sudah berjanjian melalui media sosial buat tawuran di sana.
"Kemudian warga membubarkan tawuran tersebut namun ternyata ada satu korban yang tergeletak di TKP (tempat kejadian perkara) dan ditemukan telah meninggal dunia dengan luka bacokan di leher," kata Azis.
Baik MF dan BD disangkakan Pasal 80 juncto 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Azis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/05/12372911/remaja-tewas-saat-tawuran-di-depok-polisi-tangkap-2-pelaku