Salin Artikel

Tertangkap di Mampang Prapatan, Dua Pencuri Biasa Bawa Senjata Tajam Saat Beraksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencuri, JA (34) dan IM (21) yang ditangkap oleh Polsek Mampang Prapatan diketahui membekali diri dengan senjata tajam berupa golok dan linggis.

Para pelaku beberapa kali beraksi di kawasan Jakarta Selatan.

"Kemudian pelaku juga bawa senjata tajam di ransel. Digunakan untuk jaga-jaga. Kemudian linggis. Ini modus-modus yang memang digunakan untuk kejahatannya," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, senjata tajam digunakan untuk berjaga-jaga. Senjata tajam akan digunakan jika para pelaku ketahuan saat beraksi.

Sementara, para tersangka juga diketahui berhasil menggasak motor dari beberapa wilayah seperti Jagakarsa, Kebayoran Lama, dan Cilandak.

Sujarwo mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan pengembangan keterangan para tersangka setelah ditangkap saat beraksi di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta pada Jumat (23/10/2020).

"Dari motor yang digunakan ini merupakan hasil kejahatan. Yang ada laporan polisi di wilayah Jagakarsa, kemudian di Cilandak juga melakukan perbuatan. Pada saat ini masih kami lakukan upaya pengembangan," kata Sujarwo.

Motor yang digunakan untuk beraksi di Jalan Bangka adalah motor hasil curian para tersangka di wilayah Jagakarsa.

Sebelumnya, JA dan IM tertangkap saat beraksi di Jalan Bangka Raya. Mereka berusaha mencuri sebuah motor yang diparkir di depan sebuah rumah.

Sujarwo menjelaskan, JA dan IM datang ke lokasi menggunakan motor. JA kemudian bertindak sebagai eksekutor, sementara IM menunggu di motor.

JA memasukkan anak kunci Letter T ke kontak motor korban. Namun, alarm motor korban berbunyi.

"Suara alarm sepeda motor korban berbunyi dan diketahui warga sekitar hingga akhirnya kedua tersangka melarikan diri," ujar Sujarwo.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua motor, golok, linggis, dua handphone, dan kunci Letter T.

Atas perbuatannya, JA dan IM dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/27/19412351/tertangkap-di-mampang-prapatan-dua-pencuri-biasa-bawa-senjata-tajam-saat

Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke