Ketiga tersangka berinisial MAF, EAD, dan MIS ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu bermula adanya laporan dari PT BF yang merasa dirugikan dengan pembuatan surat swab PCR tersebut.
PT BF melaporkan ke polisi setelah mengetahui adanya unggahan dari dr Tirta soal tangkapan gambar penawaran surat swab PCR palsu.
Adapun tangkapan gambar yang diunggah dr Tirta itu merupakan unggahan penawaran salah satu pelaku melalui media sosialnya.
"Ini yang postingan bersangkutan, baru satu jam terbaca oleh dokter Tirta. Kemudian baru ketauan oleh PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
Yusri menjelaskan, ada dua konsumen yang tertarik pada penawaran surat swab PCR palsu yang dibuat tersangka.
Dua konsumen tersebut itu bahkan telah menbayar senilai Rp 650.000 melalui salah satu rekening dari tiga terssngka.
"Tersangka mematok Rp 650.000 karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar pas ramai, dia melarikan diri dan surat tidak diambil," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara.
"Dikenakan juga pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara. Dan kenakan pasal 263 KUHP," tutup Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/07/14221901/kasus-pemalsuan-hasil-swab-pcr-yang-disinggung-dr-tirta-tiga-pria
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan