JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Dhany Sukma membenarkan bahwa foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bisa diganti.
Menurut Dhany, kebijakan ini sudah lama diberlakukan.
Ia bahkan memastikan blanko KTP elektronik saat ini tersedia bagi warga yang ingin melakukan pergantian foto.
"Kebijakan ini sudah lama berjalan. Jadi silakan jika ingin mengganti fotonya. Insya Allah blanko tersedia," ujar Dhany melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Meski begitu, layanan pergantian foto di KTP elektronik belum bisa dilakukan di kantor kelurahan.
Dhany menjelaskan, masyarakat harus mendatangi Kantor Dukcapil DKI Jakarta atau Kantor Suku Dinas Dukcapil setempat bila ingin mengganti foto di KTP elektroniknya.
"Penggantian (foto) KTP-el sementara masih di dinas dan sudin," ucap Dhany.
Sementara itu, Dhany menambahkan, warga bisa langsung datang ke kantor kelurahan setempat jika ingin mengganti KTP elektronik yang rusak.
Syaratnya, warga harus menyertakan KTP elektronik lama dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Pengurusan KTP elektronik yang hilang juga bisa dilakukan di kantor kelurahan. Namun, warga juga harus menyerahkan surat keterangan kehilangan yang bisa diperoleh dari kepolisian.
"Kalau rusak bisa di tiap-tiap kelurahan, bawa KTP-el yang rusak dan FC (fotokopi) KK-nya. Kalau hilang tambah surat keterangan hilang dari kepolisian," tambah Dhany.
Syarat dan ketentuan
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, warga boleh mengganti foto pada KTP elektroniknya.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan melalui video singkat yang diunggah oleh akun Instagram Dinas Dukcapil DKI Jakarta @dukcapiljakarta.
Akan tetapi, warga harus memenuhi salah satu dari dua syarat pergantian foto KTP elektronik.
Syarat pertama, warga boleh mengganti KTP elektronik apabila pada kartu identitas sebelumnya, ia tidak berjilbab sementara sekarang sudah berjilbab.
Syarat lainnya ialah KTP elektronik yang dimiliki telah rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," jelas Zudan.
Zudan menambahkan, warga yang telah memenuhi syarat tersebut dan ingin mengganti foto KTP, cukup membawa KTP elektronik yang lama dan fotokopi KK ke Dinas Dukcapil.
Warga tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.
(Reporter: Ivany Atina Arbi, Rosiana Haryanti / Editor: Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/16/15351941/foto-ktp-elektronik-boleh-diganti-dukcapil-dki-jakarta-tidak-bisa-di