JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antarkelompok remaja terjadi di lampu merah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (12/3/2021).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung dalam konferensi pers Senin (15/3/2021).
Berikut rentetan fakta tawuran tersebut:
Dua korban luka hampir di sekujur tubuh
Imbas tawuran, dua orang korban mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Graha Kedoya hingga hari ini.
"Korban luka hampir di seluruh tubuh, di kuping, leher, tangan, paha, kepala, hampir semua," kata Manurung Senin.
Diketahui, dua orang korban berinisial HA (16) dan AL (16) dikeroyok oleh kelompok lawan yang terdiri dari sebelas orang.
Dari sebelas pelaku, empat telah ditangkap, yakni HRS (20), DN (16), SRD (20), ATR (19).
Sementara pelaku lain yang masih diburu berinisial BT (17), IM (17), E (19), R (17), serta tiga orang laki-laki lain yang tidak diketahui namanya.
Beberapa pelaku diketahui masih duduk di bangku sekolah.
Berawal dari saling ejek di Instagram
Manurung menjelaskan, kedua kelompok awalnya terlibat saling tantang melalui akun Instagram masing-masing kelompok.
Kelompok korban menggunakan akun instagram desikel2022, sementara kelompok pelaku menggunakan akun instagram duolibel2021_
"Admin IG akun dualibel2021_ melihat ada status dari kelompok akun desikel2022 untuk mengajak tawuran," ungkap Robinson, Senin.
"Jadi, mereka saling mempertahankan harga diri di akun instagram itu," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku, dualibel bermakna SMP 215 Jakarta.
Selanjutnya, kedua kelompok berjanji untuk bertemu di tempat kejadian.
Namun, sebelum menghampiri titik temu, kelompok pelaku mampir ke kawasan Joglo untuk mengambil senjata tajam berupa celurit dan kayu.
Di lokasi yang ditentukan, dua orang dari kelompok korban dikeroyok oleh kelompok pelaku.
Pengakuan pelaku
SRD, salah seorang remaja yang terlibat dalam tawuran di Duri Kepa mengaku ikut dalam aksi tersebut untuk menghindari ejekan teman-temannya.
Awalnya, SRD diajak oleh temannya berinisial DN yang diejek oleh kelompok lawan melalui akun instagram.
"Saya diajak D. Soalnya D dikata-katain si admin (instagram) itu," kata SRD dalam konferensi pers, Senin.
"Kalau enggak ikut (tawuran), dikatain banci, culun, dikata-katain pokoknya," sambungnya.
Oleh sebab itu, SRD pun ikut tawuran.
Ia mengaku ini merupakan kali pertamanya mengikuti tawuran.
"Saya nggak megang senjata, cuma bawa motor," jelas SRD.
Kini, SRD dan ketiga orang pelaku lain yang telah ditangkap dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/16/08255871/tawuran-remaja-di-duri-kepa-dua-orang-luka-empat-ditangkap