Salin Artikel

Pemerkosaan Bergilir Remaja di Kembangan, KPAI: Harus Ada Hukuman Pemberatan

Pasalnya, RA dicabuli oleh dua laki-laki secara bergilir, yakni MF (17) dan RM (21).

"Kami harap ada pemberatan hukuman dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait persetubuhan atau pencabulan lebih dari satu, maka pidana ditambah untuk pelaku yang bukan anak-anak," kata Putu dalam sebuah rekaman suara yang diterima Kompas.com, Jumat (13/3/2021).

Putu memastikan, pihaknya akan mengawal penegakan hukum kasus ini.

"Kami akan terus menerus upaya memantau kasus ini karena harus memastikan penegakan hukum. Walau anak, penegakan hukum harus tetap dijalankan," kata Putu.

"Kami harapkan karena ini pelaku anak, maka proses penyidikan sampai persidangan cepat," imbuhnya.

Untuk diketahui, seorang remaja berinisial RA (16) dicabuli di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada 13 Januari 2021.

RA dicabuli secara bergilir oleh dua laki-laki, yakni MF (17) dan RM (21).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko menyatakan, kasus ini diawali dengan perkenalan korban dan salah seorang pelaku via aplikasi WhatsApp.

"Proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak WhatsApp," kata Niko dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Kamis (18/3/2021).

Awalnya, kontak WhatsApp RA dipromosikan oleh temannya sehingga dapat berkenalan dengan RM.

Setelah berkenalan, keduanya sepakat untuk bertemu pada 13 Januari 2021.

RM membawa RA ke kediamannya di Gang Mushola RT 004, RW 008, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, RM menyetubuhi RA.

"RA diajak ke rumah RM, dibujuk, dirayu, ujung-ujung dicabuli," kata Niko.

Usai menyetubuhi RA, RM memanggil seorang kawannya berinisial MF untuk datang ke kediamannya.

"RM memanggil pelaku lain, (RM mengatakan), 'Eh ini gue ada teman cewek, kalau mau ke sini aja datang, tapi pinter-pinter ngomongnya'," jelas Niko.

MF kemudian datang ke kediaman RM.

"MF dipersilakan naik, kemudian (RA) dicabuli lagi. Habis itu pelakunya yang dewasa (RM) keluar, gantian, lalu RM balik, (RA) dicabuli lagi," ungkap Niko.

"Setelah dilakukan pencabulan, (pelaku) menganggap biasa saja, seperti tidak ada kejadian apa pun," kata Niko.

Kejadian baru terungkap setelah korban pulang ke rumahnya.

Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkan pelaku ke Polsek Kembangan.

Di hari yang sama, polisi menangkap pelaku.

"Kepada tersangka dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Niko.

Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/13355091/pemerkosaan-bergilir-remaja-di-kembangan-kpai-harus-ada-hukuman

Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke