JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera dilaksanakan.
Hal itu disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).
"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.
Salah satu yang diatur adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri ke Sekolah Dasar di tahun ajaran baru.
Adapun syarat CPDB jenjang SD adalah sebagai berikut:
Proses dan jalur seleksi PPDB
Ada sejumlah proses yang harus dilalui orangtua CPDB saat mendaftarkan anak-anaknya ke SD tahun ajaran 2021/2022.
Adapun tahapan PPDB tersebut adalah sebagai berikut:
Sementara itu, jalur seleksi PPDB jenjang SD dibagi menjadi tiga bagian, yakni:
Jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD
Dalam Pergub tersebut juga diuraikan jadwal pelaksanaan PPDB tingkat SD.
Jadwal tersebut berbeda-beda tergantung pada jalur seleksi PPDB.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
1. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang wafat karena Covid-19:
2. Jalur Afirmasi bagi anak terdaftar DTKS, pemegang KPJ, dan anak mitra TransJakarta:
Jalur Zonasi:
Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/05400081/ppdb-2021-dibuka-ini-syarat-masuk-sd-di-jakarta