JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil (Satpel Dukcapil) Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, mengimbau warga yang sudah memasuki usia 16 tahun untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
Kasatpel Dukcapil Mangga Dua Selatan Chaerudin Zuhri mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan RT/RW setempat untuk menyebar undangan bagi para pelajar atau warga yang sudah cukup usia.
Perekaman KTP Elektronik dilakukan di kantor kelurahan, ujarnya.
"Saya korrdinasi dengan RT dan RW Kelurahan Mangga Dua Selatan agar warga pemula yang memasuki usia 16 tahun ke atas melakukan perekaman KTP elektronik," kata Heru, Rabu (2/6/2021) dikutip dari pusat.jakarta.go.id.
Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa pihaknya juga akan mempermudah layanan bagi pelajar yang berdomisili di luar wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Perekaman KTP elektronik bisa dilakukan di kantor Kelurahan Mangga Dua Selatan, selama sekolah mereka masih berlokasi di wilayah Mangga Dua Selatan.
"Sebelum pandemi Covid-19, kami telah bekerja sama dengan kepala sekolah SMA/SMK untuk melakukan perekaman KTP elektronik. Namun, selama pandemi untuk sementara ditiadakan karena mengingat para pelajar belajar di rumah," ungkapnya.
Berdasarkan data Satpel Dukcapil Kelurahan Mangga Dua Selatan, dari Januari hingga akhir Mei 2021, warga yang memasuki usia 16 ke atas ada sebanyak 393 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/03/07590421/warga-usia-16-tahun-ke-atas-diimbau-rekam-ktp-elektronik-di-kelurahan