Salin Artikel

Agar PPDB Jakarta Adil, Ombudsman Minta Pergub Direvisi atau Pendaftaran Diulang

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB, calon peserta didik baru (CPDB) akan diseleksi melalui waktu pendaftaran apabila sudah melebihi kuota.

"Pasal 10 ayat 2 jika pendaftar Calon Peserta Didik Baru jalur prestasi melebihi kuota, maka salah satu nilai pembobotan yang dipergunakan adalah waktu pendaftaran," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Bunyi aturan tersebut, yakni:

Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Prestasi akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. total pembobotan indeks prestasi akademik;
b. urutan pilihan sekolah; dan
c. waktu mendaftar.

Sehingga gangguan yang terjadi saat proses pendaftaran berpotensi merugikan peserta yang pendaftarannya tertunda.

"Karena kegagalan sistem yang disediakan oleh provider dan menyebabkan mereka tersisih dari kecepatan waktu pendaftaran bukan karena kemalasan atau kehendak mereka sendiri," ujar Teguh.

Teguh menilai, agar tidak terjadi diskriminasi, Pemprov DKI harus mencabut Ayat 2 Pasal 10 Pergub PPDB sehingga pendaftar yang masuk paling akhir bisa menjalani seleksi secara adil.

Jika tidak, maka Ombudsman meminta agar proses pendaftaran diulang dari awal untuk memastikan proses berjalan dengan adil.

"Namun harus dengan kepastian Telkom selaku provider sanggup memberikan dukungan pelayanan agar tidak terjadi lagi kendala seperti di hari pertama PPDB," ucap dia.

Agar peristiwa serupa tak terulang di jalur masuk PPDB lainnya, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan semua sistem berjalan dengan baik.

"Pendaftaran di dua jalur (zonasi dan afirmasi) tersebut jauh lebih kompleks dibanding dengan jalur prestasi bagi siswa menengah," kata Teguh.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan Pemprov DKI Jakarta menyadari terjadi kesalahan terhadap pelaksanaan PPDB Jakarta 2021 yang digelar secara online.

Permasalahan pertama, kata Anies, berada di sistem aplikasi pengajuan akun yang terdapat di laman ppdb.jakarta.go.id.

"Poin pertama bahwa kita menyadari ada permasalahan kemarin pada pengajuan akun pendaftaran itu disebabkan ada kendala teknis pada aplikasi yang alhamdulillah sore kemarin sudah selesai," kata Anies dalam keterangan suara, Selasa (8/6/2021).

Anies mengatakan, setelah masalah pertama selesai, muncul masalah kedua terkait data yang tidak sinkron dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Dinas Pendidikan.

Namun masalah itu, kata Anies, berhasil diselesaikan pagi ini bersama tim PPDB Jakarta.

"Kemudian muncul masalah kedua sinkronisasi data yang juga muncul masalah. Alhamdulillah problem itu teridentifikasi tim bergerak cepat dan sudah tertangani," ucap dia.

Anies meminta agar masyarakat bisa tenang saat mendapati laman PPDB Jakarta yang tidak merespons dengan baik.

Pemprov DKI, kata Anies, akan bekerja dengan tenaga penuh untuk memastikan sistem berjalan dengan lancar.

"Saya ingin memastikan kepada seluruh warga Jakarta, bahwa kami akan melakukan semua yang kita bisa lakukan untuk membuat ibu bapak adik-adik semua tenang," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/09/05350011/agar-ppdb-jakarta-adil-ombudsman-minta-pergub-direvisi-atau-pendaftaran

Terkini Lainnya

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke