Pasalnya, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB, calon peserta didik baru (CPDB) akan diseleksi melalui waktu pendaftaran apabila sudah melebihi kuota.
"Pasal 10 ayat 2 jika pendaftar Calon Peserta Didik Baru jalur prestasi melebihi kuota, maka salah satu nilai pembobotan yang dipergunakan adalah waktu pendaftaran," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Bunyi aturan tersebut, yakni:
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Prestasi akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. total pembobotan indeks prestasi akademik;
b. urutan pilihan sekolah; dan
c. waktu mendaftar.
Sehingga gangguan yang terjadi saat proses pendaftaran berpotensi merugikan peserta yang pendaftarannya tertunda.
"Karena kegagalan sistem yang disediakan oleh provider dan menyebabkan mereka tersisih dari kecepatan waktu pendaftaran bukan karena kemalasan atau kehendak mereka sendiri," ujar Teguh.
Teguh menilai, agar tidak terjadi diskriminasi, Pemprov DKI harus mencabut Ayat 2 Pasal 10 Pergub PPDB sehingga pendaftar yang masuk paling akhir bisa menjalani seleksi secara adil.
Jika tidak, maka Ombudsman meminta agar proses pendaftaran diulang dari awal untuk memastikan proses berjalan dengan adil.
"Namun harus dengan kepastian Telkom selaku provider sanggup memberikan dukungan pelayanan agar tidak terjadi lagi kendala seperti di hari pertama PPDB," ucap dia.
Agar peristiwa serupa tak terulang di jalur masuk PPDB lainnya, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan semua sistem berjalan dengan baik.
"Pendaftaran di dua jalur (zonasi dan afirmasi) tersebut jauh lebih kompleks dibanding dengan jalur prestasi bagi siswa menengah," kata Teguh.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan Pemprov DKI Jakarta menyadari terjadi kesalahan terhadap pelaksanaan PPDB Jakarta 2021 yang digelar secara online.
Permasalahan pertama, kata Anies, berada di sistem aplikasi pengajuan akun yang terdapat di laman ppdb.jakarta.go.id.
"Poin pertama bahwa kita menyadari ada permasalahan kemarin pada pengajuan akun pendaftaran itu disebabkan ada kendala teknis pada aplikasi yang alhamdulillah sore kemarin sudah selesai," kata Anies dalam keterangan suara, Selasa (8/6/2021).
Anies mengatakan, setelah masalah pertama selesai, muncul masalah kedua terkait data yang tidak sinkron dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Dinas Pendidikan.
Namun masalah itu, kata Anies, berhasil diselesaikan pagi ini bersama tim PPDB Jakarta.
"Kemudian muncul masalah kedua sinkronisasi data yang juga muncul masalah. Alhamdulillah problem itu teridentifikasi tim bergerak cepat dan sudah tertangani," ucap dia.
Anies meminta agar masyarakat bisa tenang saat mendapati laman PPDB Jakarta yang tidak merespons dengan baik.
Pemprov DKI, kata Anies, akan bekerja dengan tenaga penuh untuk memastikan sistem berjalan dengan lancar.
"Saya ingin memastikan kepada seluruh warga Jakarta, bahwa kami akan melakukan semua yang kita bisa lakukan untuk membuat ibu bapak adik-adik semua tenang," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/09/05350011/agar-ppdb-jakarta-adil-ombudsman-minta-pergub-direvisi-atau-pendaftaran