Salin Artikel

Ribuan Pekerja Dipaksa Putar Balik karena STRP, Pemprov DKI Ganti Pakai Surat Keterangan

Hal itu merespons peristiwa ribuan pekerja yang hendak ke Jakarta dipaksa diputar balik karena tidak memiliki STRP.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Khalid Triyanto mengatakan, kebijakan STRP akan diubah menjadi surat keterangan agar bisa menjadi lebih mudah.

"Itu nanti kebijakan (pengganti STRP) yang akan dikeluarkan oleh dinas surat keterangan oleh Kadisnaker," kata Khalid saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/7/2021).

Khalid mengatakan, kebijakan tersebut akan diubah menyusul banyak protes yang disampaikan oleh para pengusaha yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Banyak pekerja mereka tidak bisa beraktivitas di Jakarta lantaran terkena penyekatan besar-besaran di wilayah perbatasan.

"Iya itu (STRP) baru di-launching semalam kan tuh. Itu juga ada banyak keluhan dari Aprindo dari Kadin ke kita," ucap dia.

Padahal Aprindo merupakan salah satu sektor esensial yang boleh tetap beroperasi selama PPKM Darurat berlangsung.

Ditambah situs pengajuan STRP yang sulit untuk diakses oleh para pemohon.

Disnakertrans kemudian mengambil langkah membuat surat edaran ke perusahaan esensial dan kritikal untuk mengajukan nama-nama pekerja mereka untuk diizinkan beraktivitas di Jakarta selama PPKM darurat berlangsung.

Perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal mengajukan permohonan lewat email dan melampirkan nama karyawan untuk nantinya diterbitkan surat keterangan oleh Disnakertrans.

"(Akan diberi keterangan) Badan usaha ini masuk kategori esensial, nama-nama karyawannya terlampir, kita strategikan begini. Kalau engga, bisa ribut terus," ucap Khalid.

Khalid menyebut kebijakan surat keterangan yang akan dikeluarkan Disnakertrans akan dijamin langsung oleh Kepala Disnakertrans DKI Jakarta untuk bisa lolos dari penyekatan PPKM Darurat.

"Ini harus ada solusi yang solutif, kasihan, inipun surat keterangan ini pak Kadis yang akan menjamin," tutur dia.

Polisi bakal tindak pemilik atau pemimpin perusahaan non esensial yang masih mempekerjakan pegawai di kantor saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

"Bagi pemilik atau pimpinan perusahaan kalau sudah ada kebijakan WFH, jangan dipaksa pegawai untuk kerja (di kantor), kami akan tindak," ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.

Yusri menegaskan, sejauh ini masih ada perusahaan yang mewajibkan karyawan bekerja di kantor.

Hal itu terlihat dari penumpukan kendaraan di 28 titik penyekatan selama PPKM darurat yang sudah berjalan tiga hari.

Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila masih ada perusahaan non esensial yang meminta pegawai bekerja di kantor saat PPKM darurat.

"Segera laporkan ke satgas apabila masih menemukan (perusahaan) non esensial dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi," ucap Yusri.

PPKM Darurat, hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi.

Dalam dokumen resmi soal PPKM darurat, pemerintah mulai memperketat sejumlah aturan terkait sektor mana saja yang boleh beroperasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/05/15483571/ribuan-pekerja-dipaksa-putar-balik-karena-strp-pemprov-dki-ganti-pakai

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke