Salin Artikel

Pengamat: Satpol PP Jadi Penyidik Itu Rawan, Bisa "Wani Piro"

Trubus khawatir langkah itu justru akan membuat petugas Satpol PP berbuat arogan dan bisa memicu bentrokan dengan masyarakat.

"Kalau Satpol PP jadi penyidik itu rawan. Kalau dia menyidik, waduh bisa wani piro. Terjadi potensi maladministrasi, pungli, nanti akan merajalela," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Aturan mengenai Satpol PP yang akan menjadi penyidik tertuang dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Trubus mengatakan, sebenarnya sah-sah saja Satpol PP dijadikan penyidik karena mereka bertugas menegakkan Perda.

Namun, Trubus mengingatkan, sejak awal petugas Satpol PP tidak disiapkan sebagai penyidik. Mereka tidak melewati rekrutmen dan pendidikan sebagaimana kepolisian atau pun aparat penegak hukum lainnya.

Jika aparat penegak hukum yang sudah melewati rekrutmen khusus saja masih banyak yang menyalahgunakan wewenang, maka ia menilai potensi penyalahgunaan yang lebih besar bisa muncul pada Satpol PP.

Tindakan semena-mena yang terjadi di Gowa, di mana ada petugas Satpol PP yang menampar ibu hamil, bisa jadi terulang apabila revisi itu diwujudkan.

"Bisa terjadi gesekan di masyarakat, bahkan bisa menjadi bentrok," katanya.

Pakar kebijakan publik ini juga khawatir Satpol PP di daerah lainnya juga meminta diberikan kewenangan yang sama sebagai penyidik. Padahal, ia mengingatkan bahwa Satpol PP sejatinya memiliki fungsi pendampingan, advokasi, serta pencegahan.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengajukan revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Terdapat beberapa perubahan dalam draf revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas dan sepakati bersama DPRD DKI Jakarta.

Adapun pasal penambahan tertulis dalam BAB IXA Penyidikan dengan Pasal 28A.

Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.

Dalam pasal itu, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:

1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana.

3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

4. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana.

5. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana.

6. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana.

7. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.

8. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.

9. Melakukan penyitaan benda dan atau surat.

10. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.

11. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi.

12. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.

13. Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.

14. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Ayat (3) Pasal 28A, hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diminta untuk memberitahukan dimulai penyidikan dan hasil penyidikan kepada penyidik Polri.

Dalam Ayat 4 Pasal 28A, PPNS juga berhak menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Tinggi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/21/15302631/pengamat-satpol-pp-jadi-penyidik-itu-rawan-bisa-wani-piro

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke