Salin Artikel

Deretan Fakta Pengendara Moge Tabrak Pemotor hingga Tewas Saat Sunmori di Bintaro

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan maut antara pengendara motor gede (moge) dengan pemotor matik di Jalan Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan, telah naik ke tahap penyidikan.

Polres Tangerang Selatan menetapkan AS (17) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Dia adalah pengendara moge yang menabrak pemotor berinisial H (50) hingga tewas.

"Kasus ini telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah AS, pengendara sepeda motor besar," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Iptu Nanda Setya Pratama kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Berawal dari Sunmori

Kecelakaan maut itu berawal saat AS yang menunggangi sepeda motor Kawasaki ER-6N berkapasitas silinder 650 cc bersama dua rekannya melakukan konvoi Sunday morning ride (Sunmori), pada Minggu (1/8/2021) pagi.

Saat itu, kata Nanda, ketiga pengendara moge melaju dengan kecepatan tinggi, ketika memasuki kawasan Jalan Boulevard Bintaro.

AS sendiri memacu kendaraannya hingga 70 kilometer per jam.

"Kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60-70 km per jam," ucap Nanda.

Dua rekan AS berhasil menghindari H yang berjalan dari arah Jalan Raya Permata dan berhenti sesaat di lajur ketiga Jalan Boulevard Bintaro, untuk berbelok ke kiri jalan.

Namun, AS yang berada di posisi ketiga dalam barisan kurang waspada dan tak sempat menghindar, lalu menabrak H hingga tewas

"Kita lihat dari CCTV itu bahwa sepeda motor Beat yang datang dari arah Jalan Layang Permata itu dari lajur ketiga, dia hendak berbelok ke arah Giant. Di situ dia sempat berhenti," kata Nanda.

H tewas di lokasi karena mengalami pendarahan pada bagian kepala. Jenazah H kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan.

Lalai hingga tabrak korban

Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan membawa AS ke Polres dan memeriksanya secara intensif terkait kasus kecelakaan tersebut.

Aparat juga mengumpulkan informasi dari rekaman kamera pengawasan dan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian.

"Saksi yang dimintai keterangan satu (warga) yang ada di TKP. Kemudian dua orang pengendara sepeda motor moge juga, rombongan si penabrak," ungkap Nanda.

Setelah itu, kata Nanda, pihak mendapatkan kesimpulan bahwa AS terbukti lalai saat berkendara. Akibatnya, terjadi insiden kecelakaan dan menyebabkan pengendara lain berinisial H tewas.

AS dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 310 Ayat 4, di mana isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," kata Nanda.

"Untuk pasal 310 ayat 4 sendiri itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal," sambungnya.

Tersangka tak ditahan

Kendati AS sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nanda, polisi tidak menahan yang bersangkutan.

Nanda menjelaskan alasan penyidik tidak menahan AS karena tersangka masuk kategori anak di bawah umur.

"Karena statusnya anak di Undang-Undang, sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," tutur Nanda.

Dia memastikan bahwa selama menjalani pemeriksaan sampai saat ini, tersangka dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental.

"Untuk secara psikologi, tersangka sendiri tidak ada kendala. Hanya ada luka ringan dan sedikit memar-memar di bagian wajah," pungkas Nanda.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/04/09180681/deretan-fakta-pengendara-moge-tabrak-pemotor-hingga-tewas-saat-sunmori-di

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke