Dalam kegiatan tersebut, polisi menindak 266 pengendara motor karena menggunakan knalpot bising. Para pelanggar terjaring di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta.
"Ada 266 motor yang dilakukan penindakan karena (menggunakan) knalpot bising. Hasil itu merupakan hasil kegiatan Jumat malam di Bundaran Senayan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).
Sambodo mengatakan, selain pemotor yang menggunakan knalpot bising, ada juga kendaraan yang diputarbalikkan dalam kegiatan crowd free night.
"Itu (kendaraan) yang diputar balik kami tidak hitung. Tidak ada balap liar, hanya (yang menggunakan) knalpot bising yang ditindak. Balap liar sudah bersih, kerumunan sudah semakin dikit," kata Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night di empat titik jalan di Jakarta guna menekan mobilitas masyarakat khusus pada akhir pekan.
Polisi menyebutkan, crowd free night diberlakukan karena di empat jalan tersebut kerap terjadi pelanggaran aturan PPKM seperti kerumunan hingga adanya balap liar.
Adapun waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Crowd free night pada pukul 22.00-24.00 WIB dilakukan untuk memfilterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.
Sementara itu, saat crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB, yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/25/13005961/266-pemotor-yang-gunakan-knalpot-bising-ditindak-polisi-saat-crowd-free