Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM per Senin (4/10/2021).
"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ... c) pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam diktum kelima huruf g pada beleid tersebut.
Dalam Inmendagri yang sama, baru beberapa wilayah lain selain Depok yang telah diizinkan membuka mal untuk anak usia 12 tahun ke bawah, yakni DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang, Bekasi, Bogor, Bandung, Kota Yogyakarta, Surabaya, dan Tangerang Selatan.
"Dengan syarat didampingi orangtua," tulis Tito.
Orangtua yang mendampingi anak harus sudah divaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, melakukan skrining via aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal.
Anak-anak juga harus dalam keadaan sehat.
Berdasarkan data harian yang diumumkan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok, kasus Covid-19 masih menunjukkan tren penurunan, dengan temuan kasus baru rata-rata tak sampai 50 kasus per hari.
Terbaru, per kemarin, Depok melaporkan hanya sembilan kasus baru Covid-19 dalam sehari, dengan jumlah pasien tersisa sebanyak 257 orang saat ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/05/14363121/boleh-masuk-mal-di-depok-anak-di-bawah-12-tahun-dilarang-ke-bioskop