Salin Artikel

Komnas PA Dampingi Ibu yang Laporkan Oknum Polisi karena Dihalangi Bertemu Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyoroti aksi oknum polisi yang diduga terlibat dalam rumah tangga seseorang perempuan bernama Aelyn Halim dan mantan suaminya, AT.

Polisi itu disebut-sebut disuruh AT untuk menghalangi Aelyn agar tidak dapat bertemu putrinya yang berusia 4 tahun.

"Saya kira Komnas Perlindungan Anak menaruh perhatian yang sangat keras bahwa tidak ada satu pun orang sekalipun dia aparat atau oknum TNI, Polri yang menghalangi ibu sebagai orangtua atau ibu dari biologis dari anak untuk bertemu dengan anaknya," ujar Arist Merdeka di Polda Metro Jaya, Rabu (6/10/2021).

Arist sendiri turut menemani Aelyn untuk melaporkan kasus mengenai hak asuh anak itu ke Polda Metro Jaya. Menurut Arist, anak tersebut telah bersama AT sebelum keputusan hak asuh anak jatuh ke tangan Aelyn pada September 2021.

Menurut Arist, langkah AT yang diduga menyuruh oknum polisi untuk menghalangi Aelyn bertemu anaknya merupakan diskriminasi.

"Karena disitu disinyalir ada oknum Brimob, tentu bukan TNI, itu pasti Polri. Tidak boleh dan tak dibenerkan untuk mengeksekusi, menghalangi tidak dibenarkan," kata Arist.

Arist mengatakan, oknum polisi yang bertindak menghalangi Aelyn untuk bertemu anak dinilai melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindingan Anak.

"Setiap orang berkewajiban untuk memfasilitasi terjadinya perdamaian dan penegakan hukum kepada anak-anak itu. Jika itu tidak, itu masuk kategori pembiaran dan bisa diancam hukuman 5 tahun penjara," ucap Arist.

Sebelumnya, Aelyn telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal memperjuangkan hak asuh anak karena mengaku tidak diperbolehkan bertemu oleh mantan suaminya, AT.

Laporan Aelyn itu sudah terdaftar dengan nomor TBL/4.828/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu (6/10/2021).

Menurut Aelyn, putrinya itu saat ini tinggal bersama mantan suaminya di salah satu apartemen. Dia sempat mencoba untuk bertemu anak dengan mendatangi apartemen itu, namun dihalangi oleh oknum polisi.

"Yang saya sayangkan kenapa ada oknum polri ikut-ikut untuk halangi saat ketemu anak saya. Jadi oknum itu jaga di loby utama apartemen. Dari oknum polisi itu bilang ke petugas keamanan saya tidak boleh ketemu anak saya," ujar Aelyn.

Aelyn mengaku tidak mengetahui identitas oknum polisi yang bertugas. Dia hanya mengetahui oknum polisi tersebut turut membantu mantan suami untuk menghalangi bertemu anaknya.

Perempuan itu pun turut melaporkan oknum polisi itu ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor SPSP2/3519/IX/2021/Bagyanduan.

"Masih diselidiki Propam jadi saya tidak bisa bicara banyak di sini untuk kesatuannya atau segala macam," kata Aelyn.

Aelyn menceritakan, sudah sekitar satu tahun tidak bertemu anaknya. Bahkan untuk berkomunikasi melalui video call pun saat ini sudah dilarang.

"Hak asuh anak sudah ada di saya dari pengadilan pertama dan sekarang, tapi hasil putusan tersebut saya malah makin tidak bisa ketemu," kata Aelyn.

Aelyn berharap kasus yang dialami ini dapat ditangani dengan cepat. Pasalnya, sang anak meminta untuk tinggal bersamanya.

"Saya harapkan oknum tidak ikut-ikut masalah perceraian saya dan hak asuh anak saya. Biar kami berproses bagaimana kayak orang biasa saja dan jangan batasi saya dan anak saya," ucap Aelyn.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/06/19094921/komnas-pa-dampingi-ibu-yang-laporkan-oknum-polisi-karena-dihalangi

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke