BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merespons keputusan penetapan upah minimum kota (UMK) Bekasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rahmat menilai ketetapan Gubernur Jawa Barat merupakan langkah yang bijak. Pasalnya, rekomendasi upah Kota Bekasi yang telah dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat sudah sesuai dengan formula yang ada.
"Memang setiap pengambilan keputusan pada kepentingan baik UMK maupun UMKS selalu tidak bulat, tapi kita menyampaikan kepada Pak Gubernur untuk diambil kebutuhan keputusan dengan langkah yang bijak," ujar wali kota yang biasa disapa Pepen, Jumat (3/12/2021).
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 UMK Kota Bekasi menjadi Rp 4.816.921,17 atau naik sebesar Rp 33.000 dibandingkan UMK 2021.
Jika dilihat dari penetapan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di antara 26 Kota dan Kabupaten lainya.
Untuk itu, Rahmat meminta kepada unsur serikat pekerja untuk bersyukur dengan adanya kenaikan UMK tahun 2022.
"Kalau lihat dari sebuah keputusan, itu yang tertinggi di Jawa Barat, Artinya kita patut bersyukur antara itu. Kalau serikat pekerja masih belum menerima secara formal itu sah-sah saja," ujarnya.
Rahmat melanjutkan, jika buruh tidak terima dengan apa yang telah ditetapkan, ia menyarankan untuk duduk bersama baik itu Apindo, dan Serikat Pekerja, Pemerintah tentunya akan memfasilitasi hal tersebut.
"Berembuk duduk bersama dan pemerintah memfasilitasi itu cara yang paling elegan dan itu cara yang paling alami agar tidak perlu lagi menekan pemerintah untuk meminta sesuatu pada proses proses yang seperti nya kita tidak harus lakukan," ungkapnya
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/03/18121721/umk-bekasi-naik-rp-33000-wali-kota-pepen-kita-patut-bersyukur