JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani tak kuasa menahan tangis setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Nia dan suaminya, Ardi Bakrie dan sopir pribadi, Zen Vivanto dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan atau setahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Waktu rehabilitasi yang dituntut itu berbeda dari dari asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) yang hanya tiga bulan.
Nia pun sempat mengusap air mata dengan tisu yang diberi dari Ardi sebelum menjawab pertanyaan majelis hakim soal kesiapan pengajuan pembelaan.
"Boleh saya berpendapat? Iya (melakukan pembelaan). Saya mau sedikit pembelaan," kata Nia ke majelis hakim.
Hal yang sama juga disampaikan Ardi ke majelis hakim soal akan menyampaikan pembelaan mengenai tuntutan rehabilitas selama 12 bulan.
"iya (melakukan pembelaan) melalui penasihat hukum dan juga secara lisan," kata Ardi.
Majelis hakim pun menegaskan tidak ada pembelaan dalam persidangan yang digelar pada Kamis ini. Pembelaan mengenai tuntutan rehabilitasi itu bisa dilakukan pada Kamis (30/12/2021) atau pekan depan.
Persidangan kali ini merupakan yang keempat dijalani Nia, Ardi serta Zen terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang sebelumnya dijalani dengan agenda pemeriksaan ketiga terdakwa. Satu per satu terdakwa menerangkan terkait kasus yang dialami.
Di dalam persidangan, Zen Vivanto memberikan keterangan bahwa sabu dibeli atas permintaan Nia.
Sabu itu dibeli dari seseorang berinisial R. Dia kenal dengan R pada tahun ini. Sabu itu kerap dikonsumsi oleh Zen, Nia, dan Ardi.
Nia mengaku mulai menggunakan sabu karena pengaruh teman semasa masih aktif syuting.
Kondisinya yang terpuruk usai ditinggal sang ayah juga memperkuat keinginan Nia untuk menggunakan barang haram tersebut.
Ayah Nia meninggal pada tahun 2014. Saat itu Nia masih mencoba untuk bertahan hingga akhirnya baru menggunakan sabu pada April 2021 hingga ditangkap pada Juli 2021
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Profil Nia Ramadhani
Nama Nia Ramadhani selama ini dikenal sebagai salah satu selebritas papan atas di Indonesia. Dilansir dari Tribunnews.com, Nia Ramadhani lahir dari pasangan Priya Ramadhani dan Chanty Mercia pada 16 April 1990.
Nia yang memiliki nama asli Prianti Nur Ramadhani merupakan seorang model sekaligus aktris keturunan berdarah Sunda, Norwegia, dan Belanda.
Nia memiliki satu saudara perempuan bernama Talitha Elizabeth serta tiga saudara laki-laki bernama Krishna Radhitya, Dicky Ramadhani, dan Yudhistira Hermawan.
Talitha merupakan saudara kandung Nia, sedangkan tiga kakak laki-lakinya merupakan saudara kandung satu ayah. Meski lahir dari rahim yang berbeda, hubungan Nia dan tiga saudara laki-lakinya masih terjalin harmonis.
Nama Nia mulai populer ketika ia berperan dalam sinetron Bawang Merah Bawang Putih sebagai tokoh antagonis, yaitu Bawang Merah. Saat itu, usia Nia baru menginjak 15 tahun.
Setelah membintangi sinetron Bawang Merah Bawang Putih, Nia mulai sering tampil di layar kaca, di antaranya berperan di sinetron Anakku Bukan Anakku, Iman, Benci Jadi Cinta, Gue Sihir Lu, Alisa, Cinta Jangan Buru-buru, dan Namaku Mentari.
Tidak hanya sinetron, ia juga melebarkan sayapnya dengan memainkan peran dalam film layar lebar, salah satunya berjudul Suster Ngesot (2007).
Nia juga dikenal memiliki kelompok pertemanan bernama Girls Squad yang terdiri dari Jessica Iskandar, Hertika Putri, Rozma Suhardi, Theresa Wienathan, Sally Adelia Soraya, dan Jennifer Bachdim.
Saat usianya menginjak 20 tahun, Nia dipersunting oleh anak Komisaris Utama TV One, Ardie Bakrie.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/23/14505461/dituntut-12-bulan-rehabilitasi-nia-ramadhani-menangis-di-depan-hakim