JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan bakal merehabilitasi artis sinetron Naufal Samudra yang kembali ditangkap karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Naufal.
Selanjutnya, artis sinetron tersebut akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.
"Langkah berikutnya kami akan melakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan di rumah sakit atau RSKO yang ada di Cibubur," ujar Zulpan, Sabtu (8/1/2022).
Adapun keputusan tersebut diambil karena hasil pemeriksaan urine menyatakan bahwa Naufal negatif menggunakan narkoba.
Di samping itu, penyidik juga tidak menemukan barang bukti narkoba saat penangkapan Naufal di wilayah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Sehingga, terhadap Saudara Naufal, penyidik telah menentukan statusnya yaitu sebagai saksi," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, artis sinetron Naufal Samudra ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (7/1/2022).
Naufal diamankan seorang diri di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Di rumahnya Naufal ya. Di kawasan Ragunan, Pasar Minggu," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, penangkapan Naufal berawal dari pengembangan kasus seorang pengedar narkoba bernama Ridwan yang telah diamankan sebelumnya.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan jejak digital percakapan antara Ridwan dan Naufal. Artis tersebut diketahui memesan sejumlah narkoba jenis LSD kepada Ridwan.
"Di dalam percakapan di media sosial tersebut, Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada Ridwan. Ada tiga kali pemesanan yang dilakukan," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan bahwa kekasih Naufal, yakni aktris Dinda Kirana, tak ikut diamankan sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
Jauh sebelum penangkapan kali ini, Naufal Samudra juga pernah terjerat dalam kasus yang sama. Dia diciduk oleh polisi di kediamannya pada 13 April 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sintetis dalam bentuk likuid. Namun, hasil tes urine Naufal menunjukkan hasil negatif.
Meski demikian, ia tidak bisa lepas dari jeratan hukum karena terbukti menyimpan obat terlarang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/08/16435441/berstatus-saksi-kasus-narkoba-naufal-samudra-akan-direhabilitasi-di-rsko