Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.06 WIB, didampingi tiga kuasa hukum.
Nia Ramadhani menghadiri sidang ini mengenakan blazer berwarna hijau tua, sedangkan Ardi Bakrie dan Zen Vivanto masing-masing mengenakan kemeja putih.
Sidang dimulai dengan pembacaan berita acara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa terlihat mengamati fakta yang dibacakan oleh JPU.
Dari fakta-fakta hukum tersebut, JPU menerangkan bahwa pada Rabu, 7 Juli 2021, Zen Vivanto ditangkap polisi dengan membawa barang bukti narkoba jenis sabu.
Barang bukti sabu dikonsumsi ketiga terdakwa secara bersama-sama dan bergantian.
Dalam waktu empat bulan sebelum ditangkap, Zen Vivanto diminta Nia Ramadhani untuk membeli sabu sampai empat kali.
Polisi kemudian mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram beserta dengan alat isapnya (bong).
Alasan Nia menggunakan narkoba karena sedih setelah ditinggal meninggal oleh sang ayah.
Sejak 10 Juli 2021, ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/11/12095381/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-jalani-sidang-putusan-kasus-penyalahgunaan