Salin Artikel

Vaksinasi Booster di Depok: Diberikan 3 Bulan Setelah Dosis 2, Warga Tak Punya Tiket Bisa Daftar di Faskes

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Lizawati mengatakan, aturan baru tersebut telah dilaksanakan sejak Surat Edaran Kementerian Kesehatan dikeluarkan pada 25 Februari 2022.

"Depok sudah kami mulai," ujar Mary Lizawati saat dihubungi, Minggu (27/2/2022).

Meskipun demikian, menurut Mary, saat ini penerapan kebijakan tersebut masih mengalami hambatan sehingga pelaksanaannya belum maksimal.

"Tetapi P-Care-nya memang belum siap, jadi dicatat secara manual lebih dahulu," ungkapnya.

Mary mempersilakan warga yang belum memiliki e-tiket di dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mendaftar secara manual di fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi, tetapi syaratnya sudah menerima vaksin dosis kedua minimal tiga bulan lalu.

"Silakan daftar, perlakuannya seperti tadi (dicatat secara manual)," kata Mary.        

Terkait dengan aturan baru itu, Dinas Kesehatan Kota Depok telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial.

Mary mengatakan, untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di Kota Depok, pihaknya akan membuka sentra vaksinasi di seluruh rumah sakit dan puskesmas di Kota Depok.

"Kami juga kolaborasi dengan TNI dan Polri melaksanakan vaksinasi secara massal di beberapa titik," ucapnya.

Sebagai informasi, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SR.02.06/II/1180/2022.

Terdapat tiga poin dalam surat edaran yang menindaklanjuti SE Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan tersebut, yaitu:

1. Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).

2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap

3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Melalui surat edaran tersebut, maka pemberian vaksin booster untuk lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum sudah dapat dilakukan minimal 3 bulan setelah vaksinasi primer lengkap (dosis 1 dan 2).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/28/06050091/vaksinasi-booster-di-depok--diberikan-3-bulan-setelah-dosis-2-warga-tak

Terkini Lainnya

4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke