JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta Barat dapat mengajukan permintaan penebangan pohon yang rawan tumbang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hal ini disampaikan Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Taman Kota Jakarta Barat Djauhar Arifien terkait komplain warga soal tumbangnya pohon jenis randu atau kapuk di Jalan Perniagaan, Pasar Pagi, Tambora, pada Rabu (2/3/2022).
"Jika ingin minta penebangan pohon, permohonan izinnya bisa ke PTSP dan rekomteknya (rekomendasi teknis) di tim TP4 dinas di DKI Jakarta," Djauhar saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).
Menurut Djauhar, pemerintah kota (pemkot) hanya berwenang melakukan pemangkasan pohon.
"Kewenangan melakukan penopingan atau pemangkasan pohon bisa diajukan ke Sudin Kehutanan dan Taman Kota," kata dia.
Sebelumnya, pohon setinggi kira-kira tiga meter menimpa sebuah mobil pikap bernomor polisi KB 8239 AJ yang sedang terparkir di sisi jalan.
Akibat kejadian itu, pengemudi mobil dilaporkan mengalami luka-luka, dan dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
Selain kendaraan, pohon juga menimpa sebuah warung kelontong dan dua rumah warga.
Iing (60), salah satu warga, mengatakan, dirinya sudah mengajukan komplain terkait pohon tersebut kepada Suku Dinas Kehutanan dan Taman Kota Jakarta Barat.
Namun, kata dia, keluhannya itu belum ditanggapi oleh pemkot.
"Saya sudah komplain tapi enggak digubris, sampai aku panggil suruh potong tapi cuma dipotong rantingnya saja," kata Iing, Rabu.
"Kenapa komplain, karena tiga tahun lalu sudah pernah roboh rantingnya," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/04/20495041/antisipasi-pohon-tumbang-warga-bisa-ajukan-izin-penebangan-ke-pemprov-dki