JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkotika.
Menurut kuasa hukum Roby, Daniel Togar Sinaga, kliennya itu menggunakan ganja karena frustasi dalam masalah pekerjaan.
"Ada faktor yang buat klien kami mengulangi. Jadi menyalahgunakan ganja ini salah satunya masalah pekerjaan yang tak ada nih karena Covid-19 ini, mungkin stres," ujar Daniel di Polres Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).
Daniel mengatakan, pengakuan Roby kembali menggunakan ganja baru sekitar dua bulan lalu sejak sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama di Bali, pada 2015.
"Kurang lebih pengakuan Roby ke kami dia baru terjerumus lagi menggunakan ganja itu baru sekitar beberapa bulan lalu," ucap Daniel.
"Jadi harus dipahami Roby itu sempat clear, sempat bersih dari narkoba cuman karena ada satu hal yang kita tak mengerti bagaimana sehingga Roby kembali terjerumus," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Roby dan asistennya, AJR ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi mendapatkan bukti sebanyak 8 gram dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR.
Saat ini Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Roby jerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan, AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Ditangkapnya Roby ini menjadi kali ketiga bagi sang gitaris karena berurusan dengan penyalahgunaan narkoba.
Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013. Saat itu ia divonis 1 tahun penjara.
Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
Roby saat itu ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja di kala berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama 6 bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/23/17452871/kuasa-hukum-sebut-roby-geisha-kembali-tersandung-kasus-narkoba-karena