TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pedagang di Pasar Induk Jatiuwung, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, mengangkut diam-diam ribuan bawang usai menipu dua petani pada tanggal yang berbeda.
Pedagang berinisial M itu telah ditangkap kepolisian di kontrakannya di Kecamatan Jatiuwung pada Kamis (31/3/2022).
Sementara itu, kedua korban penipuan bernama Sarminto dan Hartanto.
Kepala Polisi Sektor (Polsek) Neglasari Komisaris Polisi Putra Pratama berujar, aksi penipuan bermula saat M berjanji membeli bawang dari Hartanto seberat 1.550 kilogram (1,5 ton) senilai Rp 33 juta.
Setelah itu, Hartanto berangkat dari Temanggung, Jawa Timur, dan tiba di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada 11 Maret 2022.
Di lokasi itu, Hartanto bertemu dengan M.
"Hartanto diajak ketemuan oleh pelaku (M) di sebuah kios di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat Paragon Square Apartemen," papar Putra saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
"Korban membawa bawang merah sebanyak 50 karung dengan berat total 1.550 kilogram dengan nilai Rp 33 juta," sambung dia.
Usai bertemu dengan M, Hartanto menurunkan muatannya di Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, Hartanto diajak makan oleh M.
Saat di tempat makan, M pura-pura membeli rokok dan tidak kembali.
"Pelaku pura-pura membeli rokok kemudian menghilang," sebut Putra.
Hartanto lalu kembali ke tempatnya menurunkan bawang merah, tetapi hasil panen itu sudah raib.
Modus serupa juga digunakan oleh M saat menipu Sarminto. M berjanji akan membeli bawang milik Sarminto sebanyak 850 kilogram bawang merah senilai Rp 21 juta.
Setelah itu, Sarminto berangkat dari Magetan, Jawa Timur, dan tiba di Neglasari, Kota Tangerang, pada 27 Maret 2022.
"Korban berangkat dari Magetan menyewa mobil pikap L-300. Sesampainya di alamat yang diarahkan oleh pelaku, di Jalan Pembangunan III Neglasari, muatan bawang merah tersebut diturunkan dari mobil," urai Putra.
Putra melanjutkan, M mengajak Sarminto makan siang di Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Di tempat itu, M pura-pura ke kamar mandi dan tak kunjung kembali.
Menaruh rasa curiga, Sarminto kembali ke Jalan Pembangunan III dan bawang merah yang diturunkan sudah lenyap.
"Korban dari pelaku ini adalah orang-orang susah, petani yang berjuang lama untuk menanam bawang merah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah panen," tutur Putra.
Diberitakan sebelumnya, usai mengambil hasil panen para korban, M menjual kembali bawang-bawang itu di lapaknya di Pasar Induk Jatiuwung.
Putra menambahkan, atas tindakannya, M disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/31/20453431/2-petani-jawa-timur-bawa-bawang-ribuan-kilogram-ke-tangerang-berujung