Saksi bernama Raihan itu mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (18/4/2022).
Raihan merupakan teman dari Tria Julian dan Zulfikar, dua terdakwa kasus pengeroyokan terhadap HM.
Saat itu, Raihan bersama Tria dan Zulfikar sedang menongkrong di salah satu warung kopi di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Mereka kemudian melihat mobil HM dikejar empat motor.
"Di belakang itu ada empat motor atau empat orang gitu, teriak maling sambil ngejar," ujar Raihan di hadapan majelis hakim.
Mereka pun ikut memacu motornya dan mengejar mobil yang dikemudikan HM.
"Saya (boncengan) sama Zulfikar, tapi saya yang bawa motor sampai ke TKP (tempat kejadian perkara)," kata Raihan.
Sampai di TKP, Raihan memarkir motornya. Sementara itu, Zulfikar dan Tria ikut merusak mobil HM.
Raihan mengaku terprovokasi teriakan "maling" sehingga ia dan teman-temannya mengejar mobil korban.
"Ya terprovokasilah," kata Raihan.
Hal yang sama juga diungkapkan saksi lain, Candra, yang ikut mengejar mobil korban dari kawasan Cipinang Muara.
"Kenapa Anda mengejar itu?" tanya hakim.
"Karena terprovokasi, Pak. Iya (emosi)," kata Candra.
Untuk diketahui, insiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat konferensi pers, 25 Januari 2022.
Pemotor itu lalu mengejar korban serta melakukan aksi provokatif dengan teriak "maling".
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Enam pelaku didakwa
Enam pelaku yang melakukan kekerasan terhadap HM didakwa melakukan kekerasan terhadap barang dan orang.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa lima pelaku yaitu Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Johan Prasetyo, dan Muhammad Faisal dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 ke-1 dan Pasal 170 KUHP ayat 1.
Kemudian, satu pelaku atas nama Reinaldi didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1.
"Jadi lima pelaku berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang (mobil HM). Kemudian ada yang satu terpisah atas nama Reinaldi (merusak) barang juga, (melakukan kekerasan) terhadap orang juga," kata jaksa dalam persidangan, Senin.
Jaksa mengatakan, ada sembilan pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, yang sudah masuk proses persidangan baru enam orang.
"Yang tiga tersangka provokasi masih dalam proses penyidikan," kata jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/19/05425211/saksi-mengaku-terprovokasi-hingga-kejar-mobil-kakek-89-tahun-yang-tewas