Salin Artikel

Saksi Mengaku Terprovokasi hingga Kejar Mobil Kakek 89 Tahun yang Tewas Dikeroyok di Cakung

Saksi bernama Raihan itu mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (18/4/2022).

Raihan merupakan teman dari Tria Julian dan Zulfikar, dua terdakwa kasus pengeroyokan terhadap HM.

Saat itu, Raihan bersama Tria dan Zulfikar sedang menongkrong di salah satu warung kopi di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Mereka kemudian melihat mobil HM dikejar empat motor.

"Di belakang itu ada empat motor atau empat orang gitu, teriak maling sambil ngejar," ujar Raihan di hadapan majelis hakim.

Mereka pun ikut memacu motornya dan mengejar mobil yang dikemudikan HM.

"Saya (boncengan) sama Zulfikar, tapi saya yang bawa motor sampai ke TKP (tempat kejadian perkara)," kata Raihan.

Sampai di TKP, Raihan memarkir motornya. Sementara itu, Zulfikar dan Tria ikut merusak mobil HM.

Raihan mengaku terprovokasi teriakan "maling" sehingga ia dan teman-temannya mengejar mobil korban.

"Ya terprovokasilah," kata Raihan.

Hal yang sama juga diungkapkan saksi lain, Candra, yang ikut mengejar mobil korban dari kawasan Cipinang Muara.

"Kenapa Anda mengejar itu?" tanya hakim.

"Karena terprovokasi, Pak. Iya (emosi)," kata Candra.

Untuk diketahui, insiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.

"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat konferensi pers, 25 Januari 2022.

Pemotor itu lalu mengejar korban serta melakukan aksi provokatif dengan teriak "maling".

"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.

"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.

Enam pelaku didakwa

Enam pelaku yang melakukan kekerasan terhadap HM didakwa melakukan kekerasan terhadap barang dan orang.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa lima pelaku yaitu Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Johan Prasetyo, dan Muhammad Faisal dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 ke-1 dan Pasal 170 KUHP ayat 1.

Kemudian, satu pelaku atas nama Reinaldi didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1.

"Jadi lima pelaku berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang (mobil HM). Kemudian ada yang satu terpisah atas nama Reinaldi (merusak) barang juga, (melakukan kekerasan) terhadap orang juga," kata jaksa dalam persidangan, Senin.

Jaksa mengatakan, ada sembilan pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, yang sudah masuk proses persidangan baru enam orang.

"Yang tiga tersangka provokasi masih dalam proses penyidikan," kata jaksa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/19/05425211/saksi-mengaku-terprovokasi-hingga-kejar-mobil-kakek-89-tahun-yang-tewas

Terkini Lainnya

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke