Kepada polisi, pelaku berinisial AM (50) berdalih membunuh korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan dari dalam tubuh korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku dan korban berboncengan sepeda motor ke lokasi kejadian.
"Dari rumah menuju TKP dengan berboncengan. Kemudian, setelah sampai TKP, korban menghentikan sepeda motornya dan memarkirkan di dekat gudang kosong," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/5/2022).
Setelah itu, kata Zulpan, pelaku menggorok leher korban menggunakan golok yang sudah disiapkan.
Korban pun meninggal dunia dan pelaku langsung menutup jasad D menggunakan styrofoam yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Setelah korban meninggal dunia, pelaku menutup jasad korban menggunakan styrofoam, kemudian meninggalkan jasad korban," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut atas permintaan korban.
Pelaku diminta menggorok leher korban dan memasukkan darahnya ke dalam pulpen yang di dalamnya terdapat keris berukuran kecil.
Meski begitu, Zulpan memastikan bahwa penyidik masih akan mendalami motif kasus pembunuhan tersebut.
"Itu pengakuan tersangka tentunya tidak bisa kami mempercayai pengakuan tersebut 100 persen. Keterangan daripada tersangka masih akan kami dalami," pungkasnya.
Adapun pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan jasad I oleh seorang saksi berinisial N (65) yang sedang berada di sawah.
N melihat styrofoam berbentuk segi panjang di seberang sungai dan berniat mengambilnya untuk digunakan sebagai tempat ikan.
Namun, ketika hendak mengambil dan mengangkat styrofoam itu, saksi justru mendapati jasad I dengan leher terluka diduga disayat menggunakan senjata tajam.
Saksi berinisial LN alias S kemudian mengidentifikasi bahwa jasad laki-laki yang menjadi korban pembunuhan itu merupakan kerabat dekatnya.
Hal itu diketahui setelah saksi LN meminta tolong kepada polisi untuk menunjukkan tato ikan mas di punggung korban dan tato lain yang ada di tubuh korban.
"Saya kenal, tapi biar lebih yakin, saya minta lihat belakangnya itu ada tato ikan mas, ternyata benar," tutur LN.
Atas perbuatannya, pelaku AM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/20/16565291/pelaku-mengaku-bunuh-pria-bertato-di-bekasi-atas-permintaan-korban