Jadwal PPDB 2022 di Depok untuk SMA dan Cara Daftarnya
KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Bogor untuk SMA tahun 2022 sudah dibuka. Adapun untuk pendaftaran tahap I dibuka mulai 6-10 Juni 2022, sedangkan tahap II dibuka mulai 23-30 Juni 2022 untuk jalur zonasi.
Kota Depok masuk dalam Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) di Provinsi Jawa Barat. Melansir dari postingan akun instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, ada 6 jalur yang dibuka.
Jalur tersebut terdiri jalur afirmasi untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), jalur afirmasi untuk disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Berbakat Istimewa (CIBI).
Lalu ada jalur afirmasi kondisi tertentu, jalur perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru, jalur prestasi kejuaraan dan jalur zonasi. Berikut ini tahapan, jadwal sekaligus cara daftar dan persyaratannya.
Jalur Afirmasi untuk Disabilitas dan CIBI.
Pendaftaran
- Jadwal pendaftaran PPDB SMA dibuka mulai 6-10 Juni 2022 pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
- Pendaftaran secara luring oleh sekolah asal/mandiri ke sekolah tujuan yaitu dengan mendatangi langsung ke sekolah tujuan.
- Dalam jaringan online secara mandiri bisa mendaftarkan calon peserta didik ke situs https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.
- Login oleh sekolah tujuan dengan menggunakan akun yang telah diberikan oleh asal sekolah.
- Mengisi data pada format pendaftaran PPDB.
- Menyerahkan persyaratan PPDB.
Verifikasi data
- Verifikasi data dilakukan oleh panitia sekolah.
- Cetak bukti pendaftaran.
Seleksi
- Seleksi administrasi.
- Kesesuaian dengan ketersediaan SDM pendidik dan sarana prasarana.
- Dilakukan uji kompetensi/tes minat dan bakat bagi yang melaksanakan pada tanggal 13-15 Juni 2022.
Penetapan
- Rapat dewan guru dan kepala sekolah untuk penetapan hasil PPDB. Rapat dilakukan pada tanggal 16-17 Juni 2022.
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas.
- Upload hasil penetapan ke website PPDB.
Pengumuman
- Pengumuman dilakukan pada tanggal 20 Juni 2022 di website PPD Jawa Barat.
- Hasil pengumuman diambil ke sekolah tempat mendaftar.
Daftar ulang
- Daftar ulang dilakukan pada tanggal 21-22 Juni 2022.
Jalur Afirmasi Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru
Pendaftaran
- Dalam jaringan online secara mandiri bisa mendaftarkan calon peserta didik ke situs https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.
- Login menggunakan akun yang telah diberikan oleh asal sekolah.
- Isi data pada aplikasi PPDB.
- Pilih jalur perpindahan tugas/anak guru dan sekolah tujuan.
- Jadwal pendaftaran PPDB SMA untuk daring dibuka mulai 6-10 Juni 2022 pukul 08.00 sampai 20.00 WIB.
Validasi
- Cek ulang data yang telah dimasukan.
- Kirim data.
- Cetak bukti pendaftaran.
Verifikasi data
- Data diverifikasi oleh sekolah tujuan.
Seleksi
- Seleksi berdasarkan pemeringkatan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota.
- Jika pada batas kuota ada jarak yang sama maka pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua.
- Pemeringkatan anak guru diprioritaskan bagi calon peserta didik yang memilih sekolah sesuai tempat bertugas orangtua.
Penetapan
- Rapat dewan guru dan kepala sekolah untuk penetapan hasil PPDB. Rapat dilakukan pada tanggal 16-17 Juni 2022.
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas.
- Input ke sistem PPDB.
Pengumuman
- Pengumuman dilakukan pada tanggal 20 Juni 2022 di website PPD Jawa Barat.
- Hasil pengumuman diambil ke sekolah tempat mendaftar.
Daftar ulang
Daftar ulang dilakukan pada tanggal 21-22 Juni 2022.
Jalur Afirmasi Prestasi Kejuaraan
Pendaftaran
- Dalam jaringan online secara mandiri bisa mendaftarkan calon peserta didik ke situs https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
- Login menggunakan akun yang telah diberikan oleh asal sekolah.
- Isi data pada aplikasi PPDB.
- Pilih jalur dan sekolah tujuan.
- Jadwal pendaftaran PPDB SMA untuk daring dibuka mulai 6-10 Juni 2022 pukul 08.00 sampai 20.00 WIB.
Validasi
- Cek ulang data yang telah dimasukan.
- Kirim data.
- Cetak bukti pendaftaran.
Verifikasi data
- Data diverifikasi oleh sekolah tujuan.
- Dapat menguji kompetensi siswa pada tanggal 13-15 Juni 2022.
Seleksi
- Pemeringkatan berdasarkan skor piagam (100 persen) atau uji kompetensi (30-70 persen).
- Jika pada batas usia ada skor yang sama maka seleksi diambil berdasarkan usia.
Penetapan
- Rapat dewan guru dan kepala sekolah untuk penetapan hasil PPDB. Rapat dilakukan pada tanggal 16-17 Juni 2022.
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas.
- Input ke sistem PPDB.
Pengumuman
- Pengumuman dilakukan pada tanggal 20 Juni 2022 di website PPD Jawa Barat.
- Hasil pengumuman diambil ke sekolah tempat mendaftar.
Daftar ulang
- Daftar ulang dilakukan pada tanggal 21-22 Juni 2022.
Jalur Zonasi
Pendaftaran
- Dalam jaringan online secara mandiri bisa mendaftarkan calon peserta didik ke situs https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.
- Login menggunakan akun yang telah diberikan oleh asal sekolah.
- Isi data pada aplikasi PPDB.
- Pilih jalur zonasi dan sekolah tujuan.
- Jadwal pendaftaran PPDB SMA untuk daring dibuka mulai 6-10 Juni 2022 pukul 08.00 sampai 20.00 WIB. Untuk tahap II dibuka pada tanggal 23-30 Juni 2022.
Validasi
- Cek ulang data yang telah dimasukan.
- Kirim data.
- Cetak bukti pendaftaran.
Verifikasi data
- Data diverifikasi oleh sekolah tujuan.
Seleksi
- Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota.
- Jika pada batas kuota ada jarak yang sama maka pemeringkatan berdasarkan usia yang lebih tua.
Penetapan
- Rapat dewan guru dan kepala sekolah untuk penetapan hasil PPDB. Rapat dilakukan pada tanggal 16-17 Juni 2022 untuk tahap I. Untuk tahap II dilakukan pada tanggal 5 Juli 2022.
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas.
- Input ke sistem PPDB.
Pengumuman
- Pengumuman pada tahap I dilakukan pada tanggal 20 Juni 2022 di website PPD Jawa Barat. Pada tahap II dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2022.
- Hasil pengumuman diambil ke sekolah tempat mendaftar.
Daftar ulang
- Daftar ulang dilakukan pada tanggal 21-22 Juni 2022 untuk tahap I. Untuk tahap II dilaksanakan pada tanggal 11-12 Juli 2022.
Persyaratan PPDB SMA Jawa Barat
- Ijazah
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga dan KTP.
- Buku Rapor dan Keterangan Rangking (lima semester).
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.
- Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maks. 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.