Untuk diketahui, unsur buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen menjadi Rp 5.131.000.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan, besaran UMP usulan buruh merupakan nilai yang realistis. Sebab, besaran UMP itu dirumuskan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.
"6,5 persen adalah inflasi nasional ditambah 5 persen pertumbuhan ekonomi DKI. Memang ketemunya 11,55 persen, tapi kalau dalam negosiasi (hasilnya) 10,55 persen, masih bisa," sebut dia saat konferensi pers secara virtual, Rabu (23/11/2022).
Said berujar, besaran UMP DKI 2023 yang diusulkan selain unsur buruh masih berada di bawah prediksi Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KSPI soal nilai inflasi nasional pada Januari-Desember 2022, yakni 7 persen.
Sebagai informasi, unsur pengusaha dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,6 persen atau setara Rp 4.763.293.
Sementara itu, unsur Pemerintah Provinsi DKI mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4.901.738.
Lalu, unsur Kamar Dagang dan Industri Indinesia (Kadin) DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.
"Kalau pakai usulan Kadin (DKI) maupun Pemprov DKI, (nilai UMP DKI 2023) masih di bawah inflasi, jadi buruh menanggung beban," ujar Said.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta rampung menggelar sidang pengupahan soal UMP DKI 2023 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa kemarin.
Hasil sidang kedua ini, empat unsur dalam Dewan Pengupahan DKI tak satu suara sehingga muncul empat rekomendasi yang akan diserahkan kepada Heru Budi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/23/16120701/kspi-minta-heru-budi-tetapkan-ump-dki-2023-rp-51-juta-sesuai-usulan-buruh