Salin Artikel

Viral Video Polisi Menilang di Toko Baju, Kapolsek Ciledug: Pengendara Tak Pasang Pelat Nomor

TANGERANG, KOMPAS.com- Viral sebuah video yang menarasikan penindakan tilang manual oleh anggota Polsek Ciledug kepada pengendara sepeda motor di dalam sebuah toko pakaian.

Dalam video yang beredar di media sosial itu, terlihat ada dua anggota Polsek Ciledug yang tengah berdiskusi dengan pengendara sepeda motor di sana.

Kamera silih berganti di arahkan merekam kedua petugas kepolisian tersebut, dengan menyebutkan kalau kedua polisi itu sedang melakukan tilang manual di dalam toko.

"Ini ceritanya gimana polisi tilang di dalam toko? Tokonya toko baju, baju koko, nih polisinya," ujar pria yang merekam video dan menyebarkannya di media sosial itu.

Pria itu juga mengarahkan kameranya ke jalan aspal di luar toko, di mana terlihat banyak pengemudi tidak mengenakan helm berlalu-lalang di jalanan.

Ia pun menggerutu kepada kedua petugas kepolisian itu, lantaran tidak menjalankan tugas dengan semestinya karena justru tidak menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.

"Nih liat nih di luar banyak pelanggaran, banyak yang enggak pakai helm, banyak yang enggak pakai helm, tapi cara tilangnya gini," ujar pria tersebut.

Kapolsek Ciledug Kompol Noor Meghantara menyebut, peristiwa yang terekam dalam video itu terjadi pada Senin (5/12/2022).

Ia membenarkan dua petugas kepolisian yang ada di dalam video itu adalah anggotanya.

Kedua polisi itu sedang memeriksa teman perekam video yang saat itu kedapatan membawa kendaraan di jalan raya tanpa pelat nomor.

Saat diperiksa, pemuda itu juga tidak bisa menunjukkan surat menyurat kendaraan yang dipakainya.

"Orang yang diamankan membawa motor tanpa pelat nomor dan surat-surat," kata Noor saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Pengendara itu kemudian menghubungi temannya, yang kemudian merekam dan memviralkan video itu.

Namun ia menegaskan bahwa tidak ada penilangan seperti yang terekam dalam video.

Menurut Noor, pria yang merekam dan menyebarkan video tersebut telah salah paham terhadap tindakan yang dilakukan oleh dua anggotanya.

"Sudah kami konfirmasi ke kedua belah pihak, tidak ada penilangan di situ. Memang posisi toko pas di tikungan lampu merah perempatan Ciledug," ujar Noor 

"Tapi setelah saudaranya datang membawa surat-surat kendaraan langsung diperkenankan pulang kok," jelas Noor.

Dalam update video lanjutannya, pengendara motor itu bersama temannya meminta maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat atas kegaduhan dan kesalahpahaman dalam video viral yang diunggah sebelumnya.

Aturan tilang manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.

Kapolri meminta semua penindakan tilang dilakukan dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).

Instruksi larangan tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Namun belakangan, muncul masalah karena beberapa pelanggaran tidak bisa ditindak melalui ETLE. 

Misalnya pengendara yang pelat nomornya palsu atau tidak menggunakan pelat nomor.

Polda Metro Jaya pun kembali memberlakukan tilang manual khusus untuk pelanggaran yang tidak bisa ditindak melalui ETLE.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/07/14131321/viral-video-polisi-menilang-di-toko-baju-kapolsek-ciledug-pengendara-tak

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke