JAKARTA, KOMPAS.com - Wowon Erawan alias Aki Banyu (60) mengakui bahwa dirinya juga berencana menghabisi anak perempuannya, NR (5) di Bekasi Jawa Barat dengan cara diracun.
Wowon menerangkan bahwa pembunuhan para korban di Bekasi dilakukan oleh Solihin alias Duloh atas perintahnya.
"Iya memang begitu aja, gatau (alasan apa). Itu sudah kekhilafan saya, salah saya," ujar Wowon dikutip Jumat (3/2/2023).
Total, ada empat korban yang diracun di Bekasi, yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, Muhammad Riswandi, dan NR.
Dari keempatnya, Maimunah, Ridwan dan Riswandi meninggal dunia. Sementara, NR selamat meski sempat dirawat intensif akibat keracunan.
NR selamat karena hanya meminum sedikit kopi yang telah bercampur pestisida dan racun tikus.
"Iya diracun juga cuma sedikit," kata Wowon.
Adapun NR merupakan anak kandung Wowon hasil perkawinannya dengan Ai Maimunah.
Pada saat kejadian, Solihin meminta Ai Maimunah memberikan sesendok kopi racikannya kepada NR yang kala itu sedang demam.
"Dia itu sempat dikasih (kopi beracun) sama mamanya cuma satu sendok. Kan dia lagi sakit, lagi sakit panas, ingusan keluar terus-terusan. Biar sembuh bapak bilang kasih kopi aja," kata Solihin.
Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang sudah melakukan penipuan dan pembunuhan.
Komplotan itu terdiri dari Wowon, Solihin alias Duloh dan seorang lagi bernama Dede Solihudin.
Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan, serta menggandakan uang.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida. Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/03/09003331/suruh-solihin-bunuh-anaknya-di-bekasi-wowon-diracun-juga-cuma-sedikit