JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI jakarta memastikan transportasi online tidak dikenakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang akan diberlakukan di beberapa ruas jalan di Ibu Kota.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kasudin) Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat menemui massa aksi ojek online (ojol) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
"Baik untuk angkutan online itu tidak akan dikenakan ERP, " ujar Syafrin dari atas mobil komando.
Syafrin mengatakan saat ini jajarannya akan menarik rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya telah diserahkan Pemprov ke DPRD DKI Jakarta.
"Jadi apa yang menjadi tuntutan ibu dan bapak sekalian ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturan daerah tadi yang mana akan ada tim dari perwakilan angkutan online masuk ke dalam pembahasannya," ucap Syafrin.
Untuk diketahui, sejumlah massa dari pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa menolak aturan Pemprov DKI Jakarta soal jalan berbayar atau ERP.
Demonstrasi para ojol tersebut berlangsung di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/2/2023) siang.
Sistem ERP tercantum dalam rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/16451701/kadishub-dki-jakarta-janji-transportasi-online-tak-dikenakan-tarif-erp-di