DEPOK, KOMPAS.com - Kasus seorang balita pengidap autisme berinisial RF (2) yang diduga mengalami tindak kekerasan saat menjalani terapi, menjadi sorotan di media sosial.
Seorang terapis tega menjepit kepala RF dengan selangkangannya tanpa mempedulikan sang anak menangis histeris hingga meronta-ronta.
Bahkan, pria itu terlihat santai sambil memainkan ponselnya.
Belakangan diketahui bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi wicara di salah satu rumah sakit kawasan Depok.
Polisi selidiki
Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Ahmad Fuady belum bisa memastikan apakah ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa itu diketahui direkam oleh salah seorang netizen dan viral di media sosial.
Namun berdasarkan video itu, Ahmad menduga kuat bahwa sang anak merasa tersiksa atas perlakuan terapis.
"Sementara ini, kami berbekal dari informasi yang diterima dari media sosial. Karena videonya jelas, perbuatan yang dilakukan jelas," ujar Ahmad.
"Si anak terlihat merasa kesakitan, meronta-meronta, sampai kakinya itu terangkat-angkat," lanjut dia.
Oleh karena itu, Ahmad mengatakan, polisi akan menyelidiki kasus dugaan kekerasan tersebut.
"Kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan melakukan penyelidikan," ujar Ahmad.
Orangtua korban dan pihak rumah sakit diperiksa
Baru-baru ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus dugaan kekerasan terhadap RF.
Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri mengatakan sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada Rabu (15/2/2023) malam.
"Kami sudah periksa dua orang dari rumah sakit. Salah satunya satu terapisnya dan ibu korban," kata Fitri saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).
Dalam pemeriksaan itu, Fitri menyebutkan bahwa pihak manajemen rumah sakit bersangkutan baru mengetahui adanya video rekaman peristiwa dugaan kekerasan tersebut.
Sedangkan orangtua RF memberikan keterangan atas peristiwa yang dialami anaknya dan berharap terapis diberikan sanksi maksimal.
"Rumah sakit baru tahu ada terapis berinisial H di video yang viral," ujar dia.
Meski begitu, Polres Metro Depok terus berupaya mendalami unsur pidana atas kejadian tersebut.
"Sampai sekarang penyidik masih melakukan pendalaman apakah itu masuk unsur penganiayaan atau tidak, kami juga melibatkan saksi ahli," ujar Fitri.
Orangtua minta pelaku dikenakan sanksi setimpal
Orangtua dari balita autisme berinisial RF (2) berharap terapis berinisial H yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya, diberikan sanksi yang setimpal.
Hal itu disampaikan orangtua RF saat mengetahui kepala anaknya dijepit di selangkangan H saat menjalani terapi wicara di salah satu rumah sakit di kawasan Depok.
"Harapan saya, pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal," ujar orangtua RF dikutip dalam video yang diterima Kompas.com.
Dia juga meminta pihak manajemen rumah sakit bersangkutan untuk memperhatikan tindakan karyawannya.
Bahkan, ia mengajak para orangtua untuk segera lapor polisi jika mendapatkan tindakan yang sama saat menjalani terapi di rumah sakit tersebut.
"(Harapannya) pihak manajemen rumah sakit memperhatikan lagi perlakuan karyawannya. Dan untuk para orangtua yang telah mengalami hal serupa, silakan melapor ke Polres Depok," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/17/11063291/menanti-proses-hukum-terapis-yang-jepit-kepala-anak-autisme-di