JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa dua pembunuh pengusaha ayam goreng di Bekasi juga turut mencuri uang dan ponsel milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan karyawan korban itu mengambil ponsel dan uang senilai Rp 950 ribu.
Pencurian itu dilakukan usai keduanya membunuh korban berinisial I (30).
"Barang yang dicuri itu di antaranya ponsel, kemudian juga uang senilai Rp 950 ribu milik korban I," ujar Hengki, Sabtu (18/2/2023).
Selain itu, lanjut Hengki, pelaku berinisial MK (21) dan MA (14) juga mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) korban.
Namun keduanya tidak membawa kabur sepeda motor korban.
"Jadi STNK saja, tetapi tidak membawa motornya," kata Hengki.
Atas dasar itu, kedua pelaku juga turut dijerat dengan pasal mengenai pencurian selain pasal mengenai pembunuhan berencana.
Kronologi pembunuhan
Sebagai informasi, aksi pembunuhan tersebut bermula ketika HK merencanakan aksinya pada hari ketiga mereka bekerja di tempat korban.
HK kemudian mengajak MA yang masih dibawah umur untuk ikut menjalankan rencana pembunuhan korban.
Eksekusi pun dilakukan kedua pelaku pada Kamis (16/2/2022).
Pada saat itu, korban yang baru datang ke ruko untuk berjualan langsung menuju ke dapur.
Tak lama kemudian, HK datang ke dapur dan langsung memukul kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
"Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di arah kepala berkali-kali," kata Hengki.
I yang dipukul hingga mengalami luka berat di kepala itu kemudian berteriak.
Sesaat kemudian, MA yang ikut bersama HK ke dapur langsung memegangi korban dan memukulinya.
"Akibat luka berat di kepala, korban akhirnya meninggal dunia," kata Hengki.
Korban kemudian ditemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah. Sedangkan kan A, bayi dari I tak berada di dekat ruko tersebut
Kedua pelaku kemudian berhasil diringkus di daerah Subang, Jawa Barat, tepatnya di kawasan Jalan Pantura Sukamandi.
Kala itu, kedua pelaku baru diturunkan dari bus tujuan Yogyakarta karena kekurangan ongkos. Penyidik kemudian melakukan interogasi awal dan menanyakan keberadaan bayi korban I.
Kedua pelaku akhirnya menunjukkan lokasi sang bayi yang ditinggalkan di pos ronda dekat lokasi penangkapan.
"150 meter dari lokasi ditangkapnya tersangka ini, kami akhirnya berhasil menyelamatkan bayi korban penculikan di dalam pos ronda yang dalam keadaan kosong," tutur Hengki.
Bayi tersebut kemudian langsung dievakuasi petugas sekaligus dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatannya.
Pada saat dievakuasi, bayi tersebut terkulai lemas di pos ronda yang kosong karena kelaparan.
Sementara itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, HK dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya dijerat pasal 340 juncto pasal 365 dan pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Di sisi lain, karena melibatkan anak di bawah umur, kami juga terapkan pasal 76 F juncto pasal 73 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/18/16101041/karyawan-yang-bunuh-bos-ayam-goreng-di-bekasi-juga-curi-uang-dan-ponsel