Ketiga remaja itu berinisial H (14), F (15), dan G (16). Mereka ditangkap karena hendak tawuran di Jalan Wadas, Pitara, Pancoran Mas, Depok, pada Kamis (23/3/2023) dini hari.
Kepala Tim 3P Polres Metro Depok Ipda Tulus mengatakan, saat memeriksa ponsel salah satu remaja tersebut, polisi menemukan riwayat transaksi penjualan tiga celurit.
"Dari pengecekah HP anak tersebut, memang jual beli sajam. Bahkan minggu lalu, laku tiga celurit dalam sehari," kata Tulus saat dikonfirmasi, Kamis.
Kepada polisi, para remaja itu mengaku menjual sajam melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD).
"Jualnya online, pakai sistem COD," ujar Tulus.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah celurit yang disembunyikan di dalam rumah.
Saat anggota Tim 3P Polres Metro Depok menyambangi rumah terduga pelaku, orangtua remaja tersebut mengaku tak mengetahui kegiatan yang dilakukan anaknya.
"Respons orangtuanya enggak tahu kegiatan anaknya," ujar dia.
Atas perbuatannya, para remaja itu digiring ke Mapolres Metro Depok untuk diperiksa lebih lanjut.
"Terduga pelaku aksi tawuran diserahkan kepada piket Reskrim Polres Metro Depok guna didata dan ditindaklanjuti," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/23/19214121/3-remaja-yang-ditangkap-karena-hendak-tawuran-di-depok-sempat-jual