Salin Artikel

Kirim Sabu dari Aceh ke Jakarta, Kurir Narkoba Dapat Upah Rp 350 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan kurir sabu jaringan internasional berinisial W, J, dan MD, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, 11 Juni 2023.

Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ketiganya berdomisili di Aceh dan menerima kiriman sabu dari Malaysia dan Thailand.

Selanjutnya, mereka berupaya mendistribusikan sabu itu ke wilayah Jakarta.

Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pengiriman sabu sebanyak tiga kali dengan nilai upah mencapai ratusan juta.

“Pertama mereka berhasil mengirimkan sebanyak delapan kilogram, tepat di bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebanyak Rp 250 juta satu kali pengiriman,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

“Kedua, mereka juga mengirimkan sebanyak 15 kilogram dengan upah sebanyak Rp350 Juta. Ini juga telah berhasil kami ungkap dengan tersangka atas nama F,” lanjut dia.

Sementara, upah pengiriman ketiga belum dibayarkan.

Ketiganya ditangkap di rest area KM 259A di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Uang yang dihasilkan, kata Komarudin, digunakan ketiganya membeli truk untuk kamuflase.

“Mereka membeli truk ekspedisi, paketnya diletakkan di bawah jok mobil atau jok truk,” tutur Komarudin.

Setelah didalami, sebanyak 20,676 kilogram sabu yang dibawa oleh ketiga tersangka bernilai sekitar Rp 30 miliar.

“Tangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120.000 warga masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi kita bersama untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat,” imbuh dia.

Komarudin memaparkan, komplotan kurir sabu ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang telah diungkap beberapa waktu lalu.

"Dari jaringan Malaysia, lalu tidak menutup kemungkinan juga saat ini kalau kita lihat dari tulisannya (di paket) dari Thailand," jelas dia.

"Ini jaringan internasional yang disuplai, kemungkinan menggunakan jalur laut (lalu masuk lewat) Sumatera," tambah Komarudin.

Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP.

“Ada orang yang tahu tapi tak melaporkan ke polisi, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Komarudin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/16/16050861/kirim-sabu-dari-aceh-ke-jakarta-kurir-narkoba-dapat-upah-rp-350-juta

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke