JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Bobby Joseph resmi menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby akan direhabilitasi selama 6 bulan.
"Hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Jakarta Selatan, dia akan melakoni rehab selama 6 bulan," ujar Ardhy saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Adapun Bobby tak pernah mengajukan permohonan rehabilitasi semenjak dia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba berjenis tembakau sintetis.
Asesmen rehabilitasi tersangka diketahui diajukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Barang bukti tembakau sintetis yang memiliki berat dibawah aturan tertulis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) menjadi faktor utamanya.
Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010, tembakau sintetis termasuk ke dalam kelompok ganja. Kelompok in memiliki batas maksimal seberat 5 gram.
"Karena beratnya dibawah aturan SEMA, maka kami berikan untuk asesmen dan rehabilitasi di Lido," ungkap dia.
Kendati begitu, Ardhy menjamin proses hukum Bobby tak akan berhenti di tengah jalan.
Ia memastikan pihaknya bakal melakukan penyidikan dan terus mengembangkan perkara ini.
"Proses hukum tetap berjalan meski (tersangka) direhabilitasi," imbuh dia.
Sebagai informasi, Bobby diciduk polisi di kediaman pribadinya di bilangan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023) malam.
Ia ditangkap usai aparat kepolisian mendapat aduan dari masyarakat. Bobby diciduk dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Sebelumnya, Bobby juga pernah ditangkap polisi karena kepemilikan sabu pada 2021 silam.
Dari tangan Bobby, Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram.
Waktu itu, tersangka juga direhabilitasi akibat perbuatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/28/19415071/artis-bobby-joseph-direhabilitasi-6-bulan-di-lido