JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Hasanuddin (42) menjadi korban penganiayaan petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol pada Sabtu (29/7/2023).
Peristiwa penganiayaan bermula pada pukul 12.30 WIB. Saat itu salah satu petugas keamanan yang menjadi saksi dalam kasus ini menjalani tugas sesuai tugasnya.
Seketika petugas tersebut mengamankan korban karena dicurigai mencuri barang milik pengunjung Taman Impian Jaya Ancol.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan, menurut pelaku penganiayaan, korban merupakan residivis pelaku tindak pidana pencurian.
Kendati demikian, dalam proses penggeledahan, para pelaku tidak menemukan barang bukti yang merujuk korban sebagai pelaku pencurian.
"Para pelaku yang berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) ini malah menganiaya Hasanuddin agar mengakui perbuatannya sebagai pencuri." kata Gustiyana, Senin (31/7/2023).
Sempat diinterogasi
Setelah tidak ditemukan barang bukti, P yang diikuti H ini menarik korban ke belakang pos sekuriti untuk diinterogasi ulang.
Pada kesempatan ini, P dan H menginterogasi korban disertai dengan tindakan penganiayaan berupa pukulan tangan kosong maupun tendangan kaki dan hantaman potongan bambu.
"Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Saat korban terlihat sudah berdarah, P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," ucap Gustiyana.
Hasanuddin sempat ingin melarikan diri. Tetapi, H menghalangi. Alhasil, korban kembali dianiaya dan ditendang oleh H.
Dianiaya dua jam
Beberapa menit kemudian, pelaku K datang menghampiri kedua rekannya yang sedang menganiaya korban. Dia pun turut serta melukai Hasanuddin.
"(Pelaku K) menggunakan tangan kosong dan kaki, serta seutas kabel putih berukuran dua meter untuk memecut korban. Setelah itu, pelaku K juga sempat menggunakan potongan bambu untuk memukul korban," imbuh Gustiyana.
Beberapa waktu kemudian, rekan mereka datang, yakni S. Dia juga menganiaya korban.
Gustiyana membenarkan bahwa penganiayaan yang dialami Hasanuddin oleh para petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol ini berlangsung selama dua jam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku, P mulai menginterogasi ulang dan mulai menganiaya korban pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada 15.30 WIB.
Korban tewas di tempat
Saat korban sudah mengalami luka parah akibat disiksa dan mulai hilang kesadaran, P dan H memasukkan Hasanuddin ke dalam mobil untuk dilepas di luar Taman Impian Jaya Ancol.
Namun dalam perjalanan ini, korban meninggal dunia. Keduanya yang melihat hal ini langsung panik seketika.
Mereka memutuskan kembali ke area Taman Impian Jaya Ancol dan berembuk dengan pelaku K dan S.
Setelahnya, keempat tersangka ini melapor ke Chief Security. Namun mereka masih belum berterus terang.
Mereka menyatakan bahwa Hasanuddin yang diamankan atas tudingan mencuri itu dalam keadaan pingsan.
"Jadi Chief Security memerintahkan untuk membawa korban segera ke rumah sakit. Namun para pelaku takut membawa ke rumah sakit karena takut ditanyakan tim medis mengenai kronologi luka yang ada di tubuh korban," kata Gustiyana.
"Sehingga waktu itu, mayat didiamkan dulu di TKP 2 sampai mendekati Magrib. Saat Magrib baru mereka menyampaikan (ke Chief Security) bahwa korban sudah meninggal dunia," imbuh Gustiyana lagi.
Ada pelaku kelima
Chief Security pun bergegas menghubungi pengelola Taman Impian Jaya Ancol dan Polsek Pademangan. Polisi pun langsung menangkap empat pelaku di hari yang sama.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pademangan," tegas Gustiyana.
Polisi menjerat para pelaku menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Belakangan, pihak kepolisian mengungkap bahwa petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol yang menganiaya seorang pria hingga tewas berjumlah lima orang.
Satu berstatus DPO, berinisial A," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara pada Kamis (3/8/2023).
"Yang buron ini melakukan tindakan yang sama, yaitu pemukulan, kemudian menendang di bagian wajah dan dada," ucap Gustiyana dalam kesempatan yang sama.
(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Irfan Maullana, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/03/17091661/update-kasus-sekuriti-ancol-aniaya-pria-hingga-tewas-polisi-masih-kejar