JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman majelis hakim terhadap si kembar penipu preorder iPhone, Rihana-Rihani, mengecewakan para korbannya.
Pasalnya, para korban tidak dapat kembali menerima uang yang telah digelapkan oleh Rihana-Rihani meski si kembar itu telah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak memerintahkan Rihana-Rihani untuk membayar denda ganti rugi terhadap para korban.
Tujuh korban penipuan preorder iPhone menggugat secara perdata terpidana Rihana-Rihani, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Gugatan yang dilayangkan pada 13 Desember 2023 telah teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara: 1379/Pdt.G/2023/PN Tng.
"Dari tuntutan para korban senilai Rp 16,5 miliar," kata kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
Odie mengatakan, alasan kliennya menggugat Rihana-Rihani karena mereka mengharapkan uangnya dikembalikan.
Terlebih, tujuh korban itu masih didesak pengembalian uang oleh para reseller di bawahnya. Padahal, uang itu sudah diserahkan kepada si kembar.
"Itu salah satu alasannya kenapa mereka menggugat si kembar karena jangan sampai ada anggapan bahwa uangnya 'dimakan' sama klien saya," tambah dia.
Vonis Rihana-Rihani
Diketahui, Rihana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider delapan bulan, sedangkan Rihani divonis tiga tahun penjara.
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) saja menuntut si kembar dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.
Dinilai tak berpihak pada korban
Usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang Kuasa hukum korban penipuan preorder iPhone tersebut, Odie Hudiyanto, berpendapat, vonis hakim terlalu ringan.
"Itu sangat mengecewakan sekali. Mestinya (terdakwa) divonis enam tahun atau paling enggak lima tahun," kata Odie, Senin (4/12/2023).
Odie menilai, putusan hakim tak berpihak kepada para korban yang merugi puluhan miliar rupiah. Padahal, perbuatan Rihana-Rihani berimbas kepada reseller yang terpaksa menanggung pembayaran ganti rugi.
"Artinya bahwa hakim enggak mempertimbangkan bahwa ada kerugian lebih besar dari perantara atau reseller yang terima imbas dari perbuatan Rihana-Rihani," ucap Odie.
Adapun majelis hakim menyatakan Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone.
Rihana terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone.
Rihani terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/18/14035451/buntut-vonis-ringan-si-kembar-penipu-preorder-iphone-korban-kembali-gugat