Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengungkapkan, RM akan menjenguk kakaknya ke rumah sakit usai dirinya menyetor uang perusahaan ke bank pada Rabu (24/4/2024) atau sebelum dibunuh.
"Tanggal 24 April dia pergi keluar kantor (untuk setoran uang) pada 09.35 WIB, tapi tidak ada setoran ke bank BCA. Sebelumnya dia sudah izin ke supervisor bernama Roni, setelah setor uang ke bank BCA dia mau izin menengok kakaknya yang sakit TBC di RS Hasan Sadikin," ungkap Gogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Namun, RM tidak pernah menyetorkan uang perusahaan ke bank maupun datang ke rumah sakit untuk menjenguk kakaknya.
Dari sana, polisi mencari AARN melalui rekaman CCTV yang ada di sejumlah lokasi.
"Kita cek (rekaman CCTV) ke RS Hasan Sadikin sampai ke bank BCA, dia tidak pernah berada (datang ke dua tempat itu). Di situlah kami melakukan penyelidikan, penyusuran CCTV, dan metode-metode lain," jelas Gogo.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa RM terakhir kali terlihat tengah pergi bersama AARN.
"Setelah itu kami menemukan bahwa memang ada orang yang bertemu (korban) terakhir kali adalah AARN," tutur Gogo.
Sebagai informasi, RM dibunuh oleh Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN di kamar hotel daerah Bandung pada Rabu (24/4/2024).
Arif menganiaya RM setelah berhubungan badan dengan rekan kerjanya itu. Arif tersinggung dengan ucapan RM setelah menolak permintaan wanita itu untuk menikahinya.
Kemudian, Arif langsung membenturkan kepala RM ke tembok hingga berdarah. Ketika RM sudah tidak berdaya, Arif membekap mulut dan mencekiknya hingga tewas. Semua itu dilakukan Arif setelah bersetubuh dengan RM.
Arif hanya berhenti untuk memastikan korban tidak lagi bernafas dan bergerak.
Setelah itu, ia keluar untuk membeli koper untuk menyembunyikan tubuh korban.
Saat peristiwa ini terjadi, RM kebetulan sedang membawa uang perusahaan senilai Rp 43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.
Saat ini, Arif dan Aditya Tofik Qurahman (23), adiknya yang membantu membuang jasad RM, dijerat pasal berlapis.
Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/03/17232931/sebelum-dibunuh-arif-rm-sempat-izin-ke-atasan-untuk-jenguk-kakaknya-di-rs