Hasil pembahasan di tingkat Komisi B (Bidang Ekonomi) DPRD akan diputuskan oleh pimpinan esok hari. "Pertemuan hari ini untuk mengetahui metode survei masing-masing pihak. Persoalan ini perlu dibahas sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk memutuskan usulan Gubernur DKI Jakarta," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin, Kamis (27/6), di Jakarta.
Menurut Selamat, DPRD perlu mengetahui latar belakang usulan yang disampaikan Gubernur DKI Joko Widodo. Usulan itu merupakan hasil perundingan dengan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Dari hasil pertemuan itu, kata Selamat, terungkap bahwa pengusaha angkutan umum dalam posisi sulit. Di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi, mereka hanya ingin bertahan.
"Tujuan kenaikan tarif ini hanya untuk bertahan, bukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan," kata Selamat.
Sebelumnya, Organda mengusulkan kenaikan tarif rata-rata 95 persen. Sementara DTKJ mengusulkan kenaikan tarif rata-rata 23 persen untuk angkutan bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler.
Pembahasan di tingkat komisi itu diwarnai protes dari Ketua Organda DKI Soedirman. Menurut Soedirman, usulan Organda tidak dibicarakan terlebih dahulu. Usulan Organda DKI masuk ke Gubernur pada Selasa dan sehari setelah itu, Pemprov DKI membahas bersama DTKJ. Keputusannya, Gubernur mengusulkan kenaikan tarif rata-rata 40,71 persen.
Akan tetapi, untuk bus transjakarta tetap tarif lama. Alasan Jokowi, menjaga agar penumpang tidak beralih menggunakan kendaraan pribadi.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Limputo berharap segera ada keputusan mengenai tarif. Sebab, masyarakat ingin segera mendapat kepastian tarif angkutan umum. Selama masa transisi, banyak sopir angkutan yang menaikkan tarif sebelum ada keputusan resmi.
"Proses ini sudah ditunggu publik. Kami ingin segera ada kepastian," katanya.
Tarif lama
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan