Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jalur ”Busway”, Sopir Transjakarta Sering Kali ”Kalah”

Kompas.com - 02/08/2013, 19:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelanggaran terhadap penggunaan jalur busway oleh kendaraan pribadi kerap menyudutkan petugas ataupun sopir bus transjakarta. Pengemudi bus transjakarta bahkan ”kalah” dan terancam hukuman penjara jika mengalami kecelakaan di jalur busway.

Kepala Humas Unit Pengelola Transjakarta Sri Ulina Pinem membenarkan hal itu. Menurut dia, kasus yang mengakibatkan sopir transjakarta mendekam di penjara adalah kecelakaan di jalur busway yang menyebabkan timbulnya korban jiwa.

”Yang saya tahu seperti itu, misalnya ada pengendara motor yang tertabrak,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2013).

Namun, Sri tidak dapat menyebutkan data jumlah pengemudi transjakarta yang dipenjara akibat terlibat kecelakaan maut di jalur bus transjakarta. Dia menjelaskan, data mengenai pengemudi ada di pihak operator transjakarta. Mengenai sopir transjakarta mendekam di penjara, Sri mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan penegak hukum.

”Walaupun di jalur busway, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang, terutama polisi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan, saat ini sudah seharusnya sopir bus transjakarta mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Dengan begitu, sopir transjakarta akan dilindungi oleh hukum ketika mereka terlibat kecelakaan di jalur busway.

Menurut Danang, payung hukum untuk melindungi sopir transjakarta itu dapat dilakukan sebagaimana payung hukum bagi masinis kereta yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam PP tersebut, masinis KA terbebas secara hukum jika terjadi kecelakaan dengan pengguna jalan raya di pelintasan sebidang.

”Di kereta api jelas, jika di persilangan, kereta api yang mendapat prioritas. Busway juga harus ada peraturan sehingga ada kejelasan hukum yang mengikat bagi siapa pun yang menggunakan jalur busway yang bukan haknya," kata Danang awal Juli lalu.

Salah satu kasus dipenjarakannya sopir transjakarta akibat menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas seperti yang dialami Waldino, yang menabrak pengendara sepeda motor di jalur busway Koridor VIII di Jalan S Parman, Jakarta Barat, 23 Mei 2011. Kedua pengendara sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi B 5939 BH itu tewas dalam peristiwa tersebut.

Waldino sempat mengajukan kasasi, tetapi akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Waldino harus mendekam di penjara selama 1 tahun terhitung setelah dibacakannya putusan MA tersebut pada 5 Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com