Gerobak dan adonan martabak miliknya dibawa ke Kantor Kecamatan Tanah Abang. "Saya kaget, tahu-tahu ada sidang," kata Surana, Kamis (15/8/2013).
Surana mengaku tidak mengetahui informasi soal penertiban itu. Dia pulang ke Rangkasbitung, Banten, sejak sebelum Ramadhan.
"Saya jarang lihat televisi, sih. Kalau tahu sih saya enggak dagang lagi deh," kata dia lagi.
Surana mengaku berdagang martabak keliling di sekitar Kebon Kacang sudah 20 tahun lamanya. Hari ini, dia mulai ngider sejak pukul 05.30. Sesaat sebelum Satpol PP menggasak gerobaknya, ia tengah sarapan bersama kawan pedagang yang lain.
Selain Surana, enam pedagang lain yang menjalani sidang pagi hingga siang hari ini adalah dua orang pedagang buah, seorang pedagang minuman, seorang pedagang gado-gado, dan dua orang pedagang rokok.
Hingga siang hari ini, pengadilan terbuka tindak pidana ringan (tipiring) di halaman Kantor Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, terus berlangsung. Adapun tim sidang terdiri dari PPNS dan Koordinator Pengawas PPNS dari Polda Metro Jaya, bantuan hukum dari Pemkot Jakarta Pusat, serta jaksa dan hakim dari Pengadilan Jakarta Pusat dan kejaksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.