Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola THR Lokasari: Wajar PAD Kita Kecil

Kompas.com - 29/08/2013, 22:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terendah dibanding BUMD DKI lainnya, yaitu kurang dari Rp 500 juta per tahun.

Kepala BP THR Lokasari Raya Siahaan mengatakan, PAD THR Tamansari kecil karena asetnya juga kecil. 

"Wajar saja PAD kita kecil karena asetnya juga kecil, tetapi jangan ada dibilang kita rugi karena tahun 2013 bisa membukukan pendapatan Rp 4 miliar," ujar Raya di kawasan THR Lokasari, Kamis (29/8/2013).

Ia mengatakan, hak penggunaan lahan (HPL) Pemprov DKI untuk Lokasari seluas 54.395 meter persegi ternyata harus berbagi dengan perusahaan lain yang memiliki hak guna bangunan (HGB) yang ditetapkan sesuai undang-undang.

Pemprov DKI hanya memiliki aset seluas 24.251 meter persegi (44,5 persen), PT Gemini Sinar Perkasa 5.219 meter persegi (9,6 persen), PT Gemini Sinar Pratama 9.925 meter persegi (18,25 persen), dan lahan kosong dikuasai oleh PT Tenang Djaya seluas 15.000 meter persegi (27,65 persen).

"Kami hanya mengelola gedung olahraga, kantor kelurahan, kantor pemadam kebakaran, kantor BPT THR Lokasari, kios dan UKM, 35 unit ruko, fasilitas umum, jalan dan parkir. Pendapatan utama kami dari jasa parkir dan sewa ruko," ujarnya.

Ia mengatakan, aset paling banyak dibangun oleh pihak ketiga PT Gemini Sinar Pratama meliputi hotel, restoran, salon kecantikan, tempat hiburan, perkantoran, perdagangan, bank, pusat kebugaran, rumah tinggal, dan lainnya. Pihak ketiga ini mendapat HGB sejak 1985 dan perpanjangan 2008 dengan jatuh tempo 20 tahun sehingga Pemprov tidak bisa berbuat banyak.

"Dulu tahun 2005 kami minta Pemprov beli semua gedung milik PT GSP, saat itu nilainya Rp 600 miliar, tapi Pemprov DKI bilang tidak punya uang, kalau sekarang, sudah telanjur perpanjangan HGB mereka. Padahal, kalau itu punya kita, bisa miliaran juga PAD ke DKI," ujarnya.

Raya menjelaskan, BP THR memang mengelola kamar kos, yakni sebanyak 15 kamar. Menurutnya, kamar kos itu memiliki izin dari Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Jakarta Barat.

"Kita juga bayar pajak, yang ngekos di sana pegawai yang kerja di THR juga, jadi bukan kos kosan jablay," ujarnya.

Ia mengatakan, kebutuhan kos-kosan di THR Lokasari cukup tinggi sehingga pihaknya membuka kamar hunian itu. Selain milik BP THR, terdapat juga beberapa kamar kos milik swasta.

Kondisi bisnis terpecah-pecah seperti itu membuat jajaran pengelola tidak bisa berbuat banyak, kecuali mengambil alih tanah kosong milik PT Tenang Djaya untuk apartemen atau properti lainnya.

"Kita juga susah bergerak karena bentuk kita BP, bukan perusahaan daerah (PD) seperti Pasar Jaya atau Dharma Jaya, juga bukan perseroan terbatas (PT), mau apa-apa harus SK Gubernur, tidak bisa leluasa mencari investasi sendiri," jelas Raya.

Menurutnya, pengajuan perubahan bentuk badan hukum BP menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu. Namun, prosesnya belum selesai hingga kini.

"Kalau menjadi BLUD, kita bebas mengatur anggaran sendiri," tuturnya.

Berdasarkan pembukuan BP THR Lokasari menargetkan laba pada tahun ini Rp 1,001 miliar atau tumbuh 18 persen dari tahun lalu Rp 847,7 juta. Sumbangan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini ditargetkan Rp 500 juta atau meningkat 8 persen dibandingkan sumbangan PAD tahun sebelumnya yang membukukan Rp 466,2 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com