JAKARTA, KOMPAS.com — Yoko Ransulangi (45), yang selama ini buron dua tahun karena membunuh Eti Rosilawati, mertuanya, akan dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 338 karena unsur-unsur perencanaan tidak terpenuhi," ujar Kepala Polsek Duren Sawit Komisaris Imran Gultom di Mapolsek Metro Duren Sawit, Jakarta Timur.
Berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 tentang Pembunuhan, dijelaskan bahwa, "Barang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun."
Imran mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Yoko ditangkap dua hari lalu. Ia diduga kuat membunuh Eti di Rumah Susun Pondok Bambu, Jalan Haji Dogol Nomor 12 Blok B, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 4 September 2011 silam. Eti ditemukan tewas mengenaskan dengan tujuh luka tusuk di tubuhnya.
Selama ini, Yoko bekerja sebagai pelayan doa di gereja. Ia ditangkap saat sedang kebaktian di salah satu gereja di Bekasi. "Selama dua tahun ini, tersangka melarikan diri ke Semarang dan Kalimantan. Di Bekasi sudah sekitar delapan bulan," kata Imran.
Imran menjelaskan, motif tersangka membunuh ibu mertuanya diduga karena sakit hati lantaran hubungannya dengan anak korban, Leslyana Rumalola (25), tidak disetujui. Yoko dan Leslyana telah menikah pada 2009 lalu.
"Jadi korban tidak setuju anaknya menikah dengan pelaku. Korban juga tidak mengetahui," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.