Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang Penetapan UMP DKI, Perwakilan Buruh Diancam

Kompas.com - 31/10/2013, 13:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat Dewan Pengupahan untuk menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014, yang seharusnya berlangsung pada Rabu (30/10/2013) kemarin, dibatalkan. Hal ini terjadi karena hanya ada seorang perwakilan unsur buruh yang menghadiri rapat. Padahal, harus ada empat perwakilan buruh di Dewan Pengupahan agar rapat kuorum.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Hadi Broto mengungkapkan, satu-satunya perwakilan buruh yang hadir kemarin, Dedi Hartono, sempat menunjukkan pesan singkat dari keenam rekannya yang memilih untuk tidak hadir.

"Dia menunjukkan SMS dari teman-temannya ke saya, kok malah diancam seperti itu ya," kata Hadi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Kemarin, Dedi tidak menjelaskan alasan rekan lainnya sesama buruh yang tidak menghadiri rapat Dewan Pengupahan terkait penentuan UMP DKI 2014. Namun, dari isi pesan yang ditunjukkan, Dedi disebut pengkhianat karena menghadiri rapat penetapan UMP tersebut.

Hadi kemudian menilai adanya konflik horizontal di antara tujuh perwakilan unsur buruh di dalam Dewan Pengupahan. Sebab, buruh yang berada di dalam Dewan Pengupahan berasal dari asosiasi dan federasi yang berbeda.

Ia sangat menyayangkan konflik tersebut karena berhubungan dengan nasib UMP yang dapat membuat buruh kembali terlantar. "Komandan mereka beda, ada yang Said Iqbal ada yang Andi Gani. Dia kan hanya memerankan dari kebijakan pimpinan," kata Hadi.

Rencananya, sidang penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan akan dilaksanakan di Balaikota Jakarta pada Kamis sore ini pukul 15.00 WIB. Dewan Pengupahan rencananya akan menetapkan bahwa besaran UMP DKI 2014 tidak akan jauh dari besaran angka kebutuhan hidup kayak (KHL) yang telah ditetapkan pada pekan lalu, yaitu sebesar Rp 2.299.860. Hal itu dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013.

Dalam dua peraturan tersebut, besaran UMP sama dengan besaran KHL. Setelah UMP ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan, rekomendasi itu akan langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, surat keputusan gubernur akan diterbitkan sebagai payung hukum UMP 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com