Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Tempat Tinggal, Remaja Hendak Perkosa Putri Pemilik Rumah

Kompas.com - 07/12/2013, 21:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - RA(16) tak tahu diuntung. Sudah menumpang di kediaman kenalannya, A(45), RA juga mencoba memerkosa putri A berinisial APP (11). RA pun ditangkap polisi akibat perbuatannya, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Endang Sri mengatakan, RA dan A kenal sejak tahun 2009 silam lantaran sama-sama jadi juru parkir di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. RA diketahui menggelandang sementara A, diketahui memiliki rumah sendiri bersama keluarga.

"A kasihan sama RA karena tak punya tempat tinggal. A sudah ngajak RA untuk tinggal di rumahnya sejak lama, tapi RA baru mau tinggal, Selasa (3 Desember 2013)," ujar Endang melalui pesan singkat kepada wartawan pada Sabtu(7/12/2013).

Rupanya bantuan yang diberikan A tidak disambut baik oleh RA. Di rumahnya yang hanya sepetak di bilangan Jakarta Timur, RA malah mencoba memerkosa putri A berinisial APP yang duduk di kelas VI salah satu SD di dekat kediamannya. Aksi itu dilancarkan RA saat malam hari, saat A diketahui belum pulang ke rumahnya.

Tidak hanya itu, RA memaksa APP pergi ke kebun dekat rumah untuk kembali melakukan hal tak senonoh. Paksaannya tersebut diiringi dengan ancaman, jika APP teriak, RA akan memukulnya.

"Kejadian itu Jumat (6 Desember 2013) dini hari. RA mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tangannya diikat tali, dan mulut korban disumpal kain supaya tak teriak," lanjut Endang.

Belum sempat remaja putus sekolah tersebut melakukan pemerkosaan terhadapnya, APP meronta dan berhasil melepaskan sumpalan kain di mulutnya. Dia pun berteriak meminta pertolongan tetangga yang tidak jauh dari lokasi kebun. Warga berbondong-bondong datang dan mengamankan pelaku.

Setelah diinterogasi warga, RA mengakui perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar khilaf. RA menangis dan menyesali aksinya. Tak berapa lama, aparat kepolisian datang menjemput RA serta membawanya ke Unit PPA Polrestro Jaktim untuk pemeriksaan.

"RA Sudah kita jadikan sebagai tersangka. Ia kita kenakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15tahun kurungan penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com