Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ditahan, MS Masih Jabat Kasudin Tata Ruang Jakarta Timur

Kompas.com - 12/12/2013, 12:58 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengaku belum menerima surat resmi penahanan Kepala Sudin Tata Ruang Jakarta Timur MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

MS bersama salah satu pensiunan Dinas Tata Ruang DKI, AS, ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus tindak pidana korupsi pembuatan Peta Topografi skala 1:1000 Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 11, 2 miliar.

"Sehingga, jabatan itu masih melekat sampai surat penahanan resmi dari Polda Metro Jaya dan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta sampai ke tangan kami," kata Made, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, meskipun surat penahanan belum sampai di BKD, proses pembebasan jabatan struktural masih terus berproses. Ia mengimbau kepada Kepala Dinas terkait, yaitu Kepala Dinas Tata Ruang Gamal Sinurat, segera menunjuk pejabat pengganti sebagai pelaksana tugas (Plt).

Hal itu demi kelancaran tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembebasan jabatan itu, lanjut dia, akan terhitung sejak pihak yang bersangkutan ditahan kepolisian. "Iya, sejak 21 November 2013 ditahannya. Kami mendapat info dari Dinas Tata Ruang," kata Chaidir.

Selain belum memastikan nasib jabatan Kasudin Tata Ruang Jakarta Timur, BKD DKI belum memberhentikan status MS sebagai PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, status hukum juga belum ada.

Pemberhentian itu nantinya akan diawali dengan sidang kehormatan di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Proses pemberhentian sebagai PNS itu akan memakan waktu yang lama dengan proses yang panjang.

"Tergantung hasil sidang di Baperjakat dan pimpinan juga nantinya," ujar dia.

Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya juga sudah menahan SM selaku Dirut PT ADU. PT ADU merupakan salah satu perusahaan konsorsium pemenang tender pembuatan peta topografi tersebut. Sementara tiga orang lagi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus ini, telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga orang tersebut adalah GH selaku Direktur Utama PT WS, HI selaku Direktur Utama PT DU, dan AT selaku Direktur PT EI.

Kasus ini terjadi setelah Dinas Tata Ruang DKI Jakarta mengadakan tender pembuatan peta topografi skala 1:1000 tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp 15 miliar. Pemenang tender untuk proyek itu adalah PT WS dengan tiga perusahaan anggota konsorsiumnya, yakni PT DU, PT ADU, dan PT EI, dengan nilai kontrak Rp 11.206.294.000.

Saat tender, AS menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Adapun MS yang kini menjabat Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Timur, saat itu menjadi Ketua Panitia Pemeriksa Jasa Konsultasi dari Dinas Tata Ruang DKI Jakarta dan PPK pengganti tahun 2010.

Dalam pelaksanaannya, penyedia jasa konsultasi PT WS beserta maskapai konsorsiumnya tidak melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan spesifikasi yang dinyatakan dalam perjanjian atau kontrak. Seharusnya ada sembilan item pekerjaan yang dilaksanakan, tetapi hanya tujuh item yang dikerjakan dan pelaksanaan pekerjaan telah dinyatakan 100 persen selesai. Dua item pekerjaan lain masih dilakukan pada waktu selanjutnya dengan dilaksanakannya tender pada tahun anggaran 2011.

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com