Sesuai Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan umum, tertulis pengecualian, yakni kendaraan seperti ambulans, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
Karena tugasnya sebagai wali kota yang harus meninjau ke beberapa daerah di wilayahnya, Krisdianto pun mencari akal menggunakan kendaraan yang tetap bisa dimanfaatkan.
"Pakai mobil operasional seperti satpol PP. Kalau perlu, pakai ambulans," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/1/2014).
Ia tidak keberatan bila harus pulang dan pergi dari rumahnya di Perumahan Harapan Baru, Bekasi, Jawa Barat, ke kantor Wali Kota Jakarta Timur di Jalan Sumarmo, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Sebab, menurutnya, kebijakan ini cukup efektif untuk mengurangi kendaraan pribadi di jalanan.
"Bagus, saya melihat secara nyata di lapangan. Kemacetan menjadi berkurang di jalanan," ujarnya.
Ia menuturkan, berangkat dari rumah ke kantor menggunakan taksi, sedangkan dari Balaikota ke kantor cuma butuh waktu 30 sampai 45 menit. "Hitung-hitungan saja, 80 persen dari seluruh pegawai mempunyai kendaraan pribadi, artinya kan memang signifikan," jelasnya.
Krisdianto yang memilih menggunakan taksi sebenarnya lebih ingin menggunakan transjakarta sebagai moda transportasinya. Namun, di rumahnya tidak ada selter yang dilalui transjakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.